[HOAKS] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang
KATEGORI: HOAKS
Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial yang diunggah pada akun Facebook yang dinarasikan pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang.
Faktanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.
Link Counter :
https://www.viva.co.id/otomotif/899489-polisi-tak-bisa-tilang-kendaraan-pajak-mati-fakta-atau-hoax
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5004d6a040c8b/ditilang-karena-stnk-mati
https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/08/2017/pajak-mati-tetap-bisa-kena-tilang/