FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 09-2019

    15408

    [HOAKS] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: HOAKS

    Penjelasan :

    Beredar informasi di media sosial yang diunggah pada akun Facebook yang dinarasikan pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang.

    Faktanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

    Link Counter :

    https://www.viva.co.id/otomotif/899489-polisi-tak-bisa-tilang-kendaraan-pajak-mati-fakta-atau-hoax

    https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5004d6a040c8b/ditilang-karena-stnk-mati

    https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/08/2017/pajak-mati-tetap-bisa-kena-tilang/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Serpihan Batu yang Berasal dari Ulekan Dapat Menyebabkan Batu Ginjal

    Selengkapnya

    [HOAKS] Terjadi Kebocoran pada Gerbong Kereta Cepat Whoosh

    Selengkapnya

    [HOAKS] Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik yang Mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Cina Dirikan Kantor Polisi di Kabupaten Ketapang

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA