Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
SIARAN PERS NO. 165/HM/KOMINFO/08/2019
Siaran Pers No. 165/HM/KOMINFO/08/2019
Jumat, 30 Agustus 2019
Tentang
Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 607 Penyelenggara Posmasih terdapat 86 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 2 April 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 18 Juli 2019 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, serta Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 19 Agustus 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut (daftar perusahaan terlampir).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan tanggal 19 September 2019 Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksudmaka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU (0852-164-2583) dan bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke alamat https://ditdal.net/kplpu dan/atau melalui email kplpu@mail.kominfo.go.id dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya