FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 08-2019

    34019

    Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

    Para menteri yang hadir dalam RTM itu antara lain Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

    Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red). Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

    Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta. "Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara," jelasnya.

    Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

    • 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
    • 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
    • 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    • 25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
    • 10 April, Wafat Isa Al Masih
    • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
    • 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
    • 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
    • 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
    • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
    • 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
    • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
    • 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
    • 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
    • 25 Desember, Hari Raya Natal

    Cuti bersama sebagai berikut:

    • Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
    • Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

    Berita Terkait

    Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Sejumlah Bidang

    Presiden Joko Widodo menyambut baik kerja sama antara kedua negara dalam bidang perdagangan, salah satunya melalui produk peternakan Indones Selengkapnya

    Pemerintah Jaga Momentum Perekonomian Nasional Tumbuh Baik

    Untuk tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya untuk fokus dalam menjalankan program-program prio Selengkapnya

    Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO Jadi Nominasi Bersama Tahun 2023

    Pengusulan Kebaya melalui nominasi bersama menjadi momentum dalam memperkuat persatuan dan solidaritas regional ASEAN. Selengkapnya

    Pemerintah Perkuat Gen Z dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental

    GNRM harus bisa memberikan gaung yang masif dan positif dalam 3 hal, yakni cara berfikir masyarakat, cara bersikap, dan cara bertindak masya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA