FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 08-2019

    2160

    Inilah 10 Nominasi Kategori Umum dan 3 Kategori Khusus Festival Gapura Cinta Negeri

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah warga melintas di gapura Kampung Tepi Pasar (Tepas), Medono, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019). Selain untuk menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, gapura yang dilukis dengan motif batik khas Pekalongan tersebut juga untuk diikutsertakan dalam Festival Gapura Cinta Negeri tingkat nasional. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo  - Festival Gapura Cinta Negeri yang diselenggarakan mulai tanggal 17 Juli sampai 17 Agustus 2019, saat ini telah masuk ke tahap penjurian. Sejumlah 1.793 partisipan telah berpartisipasi mengikuti acara ini dengan rincian 1.456 partisipan pada kategori umum dan 337 partisipan pada kategori Lembaga/Instansi/Perusahaan/Organisasi.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo selaku Ketua Panitia Festival Gapura Cinta Negeri, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

    Hadi Prabowo menjelaskan kepada pemenang lomba akan diberikan apresiasi dan penghargaan. “Jadi, yang dari sepuluh ini akan dipublish dan masyarakat silakan memilih untuk pilihan yang favorit. Netizen juga ikut berpartisipasi memberikan penilaian untuk sepuluh pemenang kategori umum untuk ditetapkan sebagai pemenang favorit pilihan netizen,” tuturnya.

    Sekjen Kemendagri menambahkan, nantinya Presiden Joko Widodo yang akan menetapkan satu untuk piala bergilir yang terbaik. "Pemenang lomba akan diundang ke Istana Negara untuk bertemu Bapak Presiden Joko Widodo," ungkapnya.


    Nominasi Festival Gapura Cinta Negeri

    Dari 1.793 partisipan yang mendaftar di website www.gapuracintanegeri.com, kemudian diseleksi menjadi 10 pemenang pada kategori umum, dan 3 pemenang dalam kategori Lembaga/Instansi/Perusahaan/Organisasi. Setelah ini foto gapura seluruh finalis akan diumumkan di media sosial Gapura Cinta Negeri untuk mendapatkan juara favorit yang akan dipilih oleh netizen. Kriteria yang digunakan dalam menentukan finalis-finalis tersebut adalah estetika dan nilai seni, kreativitas produksi, gotong royong, dan relevansi pada tema. 

    Kesepuluh pemenang Festival Gapura Cinta Negeri dalam kategori umum adalah Sriyanta dari Kabupaten Boyolali, Eko Siswanto dari Kota Semarang, Moh. Nurrohman dari Kabupaten Rembang, Roni Sintiu dari Kota Batu, Otniel Kayani dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Dede Rahmat dari Kabupaten Bandung Barat, Arief Rahman dari Kota Banjarmasin, Ramsyah, ST dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Mahgodie Idris dari Kota Palembang, dan Riyadi dari Kabupaten Magelang.

    Sementara itu, tiga pemenang Festival Gapura Cinta Negeri dalam kategori khusus (Lembaga/Instansi/Perusahaan/Organisasi) adalah PT. Varash Saddan Nusantara dari Kota Denpasar, SMA Kristen Barana dari Kabupaten Toraja Utara, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dari DKI Jakarta.

    Dari kategori pemenang tersebut, baik 10 kategori umum dan 3 kategori ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Festival Gapura Cinta Negeri Nomor:020/FGCN/VIII/2019 tentang Penetapan Pemenang Festival Gapura Cinta Negeri Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Para pemenang dipilih oleh dewan juri yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf; Koordinator Staf Khusus Presiden, Teten Masduki; Conductor/Music Director Twilite Orchestra, Addie MS; Seniman Tari/Koreografer, Eko Supriyanto; Founder OMG Consulting dan Co-Founder INSPIGO, Yoris Sebastian; Content Creator & Founder Hello Motion Academy, Wahyu Aditya; Ketua Umum Indonesia Creative Cities Network, Fiki Satari dan Kurator Seni Rupa & Ketua Program Pascasarjana Seni Rupa FSRD (ITB), A. Rikrik Kusmara.

    Berita Terkait

    Indonesia Harus Memiliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Mencapai Visi

    Presiden mencontohkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan atau aturan untuk mewujudkan visi tersebut. Selengkapnya

    Pemerintah Fasilitasi dan Dukung Kerja Sama Industri Nasional dan Luar Negeri

    Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam menjaga keberlangsungan lingkungan yang terlihat dari sejumlah aksi nyata yang telah dilakukan Selengkapnya

    Inilah SE 16/2022, Aturan Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

    “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Selengkapnya

    Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

    Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Pen Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA