FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 08-2019

    2975

    Kominfo Beri Kontribusi PNBP Lainnya Terbesar Sejak 2014

    SIARAN PERS NO. 153/HM/KOMINFO/08/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 153/HM/KOMINFO/08/2019

    Senin, 19 Agustus 2019

    Tentang

    Kominfo Beri Kontribusi PNBP Lainnya Terbesar Sejak 2014

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kontribusi terbesar dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Sesuai Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 Halaman 2-32. 

    Dibandingkan dengan Kementeiran dan Lembaga lainnya, dalam periode 2015-2019, PNBP lainnya Kemenkominfo mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,0 persen per tahun. Sementara itu, dalam outlook APBN tahun 2019 PNBP lainnya Kemenkominfo diperkirakan sebesar Rp16.505,6 miliar.

    Sumber PNBP lainnya Kementerian Kominfo berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi, pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengujian, sertifikasi, dan kalibrasi di bidang komunikasi dan informatika.


    Peningkatan target PNBP pada Kemenkominfo antara lain disebabkan oleh (a) peningkatan permintaan akan pengujian dan sertifikasi alat dan perangkat; (b) peningkatan jumlah pengguna domain .id; (c) penagihan PNBP dari sumber BHP telekomunikasi kepada para penyelenggara telekomunikasi secara periodik dan intensif; dan (d) penggunaan sistem e-licensing penyelenggaraan pos yang efisien dan cepat. 

    Pemerintah memandang PNBP lainnya khususnya yang dikelola K/L dan umumnya bersifat pelayanan kepada masyarakat masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan.

    Secara umum, optimalisasi PNBP K/L dimaksud dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan antara lain melalui (a) penyempurnaan tata kelola PNBP pasca lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2018 antara lain dengan penyelesaian RPP Turunan UU PNBP; (b) peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan daya beli dan pengembangan dunia usaha; (c) peningkatan optimalisasi penerimaan dari pengelolaan barang milik negara (BMN); dan (d) perluasan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan.

    Langkah dan kebijakan untuk mengoptimalkan target PNBP lainnya khususnya PNBP K/L dalam RAPBN tahun 2020, dilakukan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan K/L kepada masyarakat, sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

    Kebijakan teknis yang dilakukan untuk optimalisasi PNBP dari Kemenkominfo antara lain dengan (1) secara periodik meningkatkan intensifikasi penagihan PNBP kepada para pengguna spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggara penyiaran; (2) melakukan peningkatan dan penguatan tata kelola PNBP antara lain penyempurnaan database berbasis online dan peningkatan kualitas SDM; dan (3) meningkatkan sosialisasi kepatuhan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha telekomunikasi terkait kewajiban PNBP dan pengenaan sanksi administrasi yang tegas.

     

    Optimasi Lewat earmarked revenue

    Dalam buku tersebut, terdapat enam kementerian dan lembaga yang memberikan kontribusi signifikan dalam PNBP lainnya. Selain Kementerian Kominfo, ada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN).

    Sementara itu berdasarkan jenis akun PNBP lainnya dalam RAPBN tahun 2020, pendapatan dari penjualan hasil tambang masih merupakan jenis penyetoran PNBP terbesar yaitu sebesar Rp18.185,9 miliar, disusul Pendapatan Hak dan Perijinan/Pendapatan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebesar Rp16.257,0 miliar, dan Pendapatan Jasa Kepolisian I sebesar Rp9.122,6 miliar. 

    Dalam rangka optimalisasi PNBP penyelenggaraan dan peningkatan kualitas layanan K/L, maka diterapkan pendekatan konsep earmarked revenue. Earmarking ini dilakukan dengan memberikan kembali manfaat kepada masyarakat atas PNBP yang telah disetorkannya. Hal ini dapat terlihat dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur bahwa penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya;  dan/atau optimalisasi PNBP.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA