[DISINFORMASI] MoU Pemerintah Lenfin-Tiongkok dengan Pemkab Serang untuk Pengiriman TKA dan Mempersulit Perizinan Klinik
KATEGORI: DISINFORMASI
Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial mengenai memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Lenfin-Tiongkok dengan Pemkab Serang yang telah dilakukan pekan lalu.
Dalam unggahan yang beredar dikatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan kerja sama untuk pengiriman tenaga kerja asing (TKA) dan untuk mempersulit perizinan klinik di Kabupaten Serang.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya menegaskan, Pemkab Serang dan Pemkot Lenfin baru sebatas MoU, belum ada kerjasama yang mengikat. Selain itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan fokus empat bidang, yakni pariwisata, industri, pertanian, dan pendidikan.
“Tidak ada kerjasama soal tenaga kerja asing. Soal TKA ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Apalagi soal izin klinik, itu sangat tidak benar. Kerja sama yang dilakukan terkait hal-hal positif, dan jika berlanjut, harus dirinci melalui perjanjian kerja sama,” tegas Anas.
Link Counter :
https://www.serangtimur.co.id/2019/08/jelang-pilkada-serang-hoax-mulai.html