[DISINFORMASI] Hanya di Indonesia, Pencipta Mobil Listrik Dipenjara dan Didenda
KATEGORI: DISINFORMASI
Penjelasan:
Telah beredar di Facebook sebuah unggahan, tertanggal 4 Agustus 2019, berisi tautan artikel dengan judul "Hanya di Indonesia, Pencipta Mobil Listrik Dipenjara 7 Tahun dan Bayar Denda 17 Milyar". Unggahan ini justru menuai protes netizen. Tidak sedikit yang menyudutkan pemerintah seolah-olah pemerintah mengabaikan dan tidak menghargai karya anak bangsa.
Faktanya tudingan tersebut tidak benar. Dasep Ahmadi, pria yang dikenal sebagai pembuat mobil listrik sekaligus Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep pernah melakukan kesepakatan kerjasama dengan kementerian BUMN untuk membuat 16 unit mobil listrik dan mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali. Namun pada tanggal 14 Maret 2016 Dasep divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Dasep juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar.
Link Counter: