[DISINFORMASI] Kebijakan IMEI Membuat Tidak Bisa Menjual HP Bekas
KATEGORI: DISINFORMASI
Penjelasan :
Berbagai spekulasi muncul dikalangan masyarakat dalam merespon rencana pemerintah dalam mengatur kebijakan IMEI. salah satunya muncul isu bahwa kebijakan IMEI akan menghambat penjualan HP bekas.
Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (ponsel) dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) pada kartu operator tidak akan menghambat jual-beli ponsel bekas. Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan kebijakan pemasangan nomor IMEI dalam ponsel dan nomor MSISDN dalam nomor kartu operator bertujuan untuk mencegah penggunaan ponsel dalam pasar gelap. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri karena IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia. Rudiantara memastikan penjualan ponsel bekas bisa terjadi asal IMEI dan MSISDN terdaftar secara resmi.
Link Counter :