FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 07-2019

    25793

    5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.

    Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mengharmonisasikan 32 regulasi soal data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.

    "Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

    "Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu [data pribadi] agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya," tambahnya. 


    Semuel pun menjabarkan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi. 

    1. Intimidasi online terkait gender 
    Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

    Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

    2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

    Dalam diskusi itu, Kemenkominfo juga membeberkan empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum diserahkan ke DPR.3. Menjauhi potensi penipuan.

    4. menghindari potensi pencemaran nama baik.

    5. Hak kendali atas data pribadi
    "Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.

    Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. 

    Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Terakhir, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri
    .

    Sumber: CNNindonesia.com

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    Indonesia Angkat Isu Keamanan Data Di Pertemuan G20 Tingkat Menteri

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengedepankan isu kedaulatan dan keamanan data pada pertemuan Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA