FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 07-2019

    3628

    Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara

    Kategori Artikel GPR | mth

    Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam rangka menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat. Maka, Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/AirNav Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat, melalui rangkaian kebijakan sebagai berikut: 

    1. Penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00– 14.00), untuk penerbangan nofrils atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat. 
    2. Penerbangan murah disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari). 
    3. Kebijakan penerbangan murah ini mulai disediakan dan berlaku efektif sejak 11 Juli 2019. 
    4. Penerbangan murah tersebut akan mengikuti mekanisme izin rute dari Kementerian Perhubungan. 

    Untuk memberikan kejelasan mengenai kebijakan di tingkat teknis dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, maka kesimpulan dan tindak lanjut yang harus dilakukan di tingkat teknis sebagai berikut: 

    1. Pemberian penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2), Pertamina, dan AirNav Indonesia.
    2. Pembagian beban dilakukan atas Total-Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss-Sharing).
    3. Total-Loss adalah besaran biaya yang menggambarkan selisih antara Harga Tiket Aktual rata-rata di jadwal tertentu, dengan besaran Harga 50% dari TBA LCC di jadwal tertentu. 
    4. Komponen biaya Total-Loss adalah: 
      • a)  Actual fuel burnt untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Pertamina)
      • b)  Enroute-Charge dan Terminal Navigation Charge untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (AirNavIndonesia)
      • c)  Parking-fee pada saat Departure dan Landing-fee pada saat Arrival, untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2)
      • d)  Selisih dari Total-Loss dikurangi komponen biaya 1), 2) dan 3) di atas (Maskapai: Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group).

    Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara ini untuk mendukung kinerja perekonomian nasional Indonesia, Pemerintah meminta semua pihak terkait mematuhi dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut. 

    Demikian Narasi Tunggal ini diterbitkan, untuk dapat segera disebarluaskan oleh semua pihak terkait melalui berbagai saluran informasi dan pemberitaan yang tersedia,serta dapat direproduksi dalam berbagai format konten informasi sesuai kebutuhan, dengan mencantumkan sumbernya. 

    Lampiran

    Berita Terkait

    KY Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM

    Selengkapnya

    Menhan Prabowo Melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menhan Amerika Serikat

    Selengkapnya

    Pendataan Pengguna LPG 3KG, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

    Selengkapnya

    Peringatan Hari Nusantara 2022

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA