FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 07-2019

    2577

    Balmon Padang Segel 100 Perangkat Tanpa ISR

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Padang, Kominfo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penyegelan terhadap 100 perangkat radio microwave link seluler atau kanal frekuensi radio di 21 site BTS seluler.

    Penertiban perangkat tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) ini dilakukan dua tim dari Balmon Padang dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak tanggal 2 s.d. 6 Juli 2019. 

    "Kegiatan di awal semester II 2019 ini memang fokus terhadap penertiban frekuensi radio microwave link seluler tanpa ISR," jelas Kepala Balmon Padang,  Zainullah Manan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2019).

    Menurut Zainullah Manan, Kementerian Kominfo menegaskan tidak ada toleransi kepada pengguna frekuensi radio tanpa ISR. “Kita punya tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” tandasnya. 

    Kepala Balmon Padang menjelaskan penertiban itu dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan agar bisa menimalkan gangguan dalam penggunaan frekuensi radio. "Menegakkan aturan adalah hal utama agar terciptanya penggunaan frekuensi radio yang tertib administrasi, meminimalkan gangguan frekuensi radio, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.

    Dalam penertiban, tim pertama mengamankan 85 kanal atau perangkat radio link dari 10 site BTS milik salah satu operator seluler yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kabupaten Solok. Sedangkan tim kedua menertibkan 15 kanal atau perangkat radio link dari 11 site BTS milik penyelenggara operator seluler lainnya di wilayah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

    Penertiban merupakan tindaklanjut dari hasil inspeksi atau validasi data pengguna frekuensi radio di wilayah kerja Balmon Padang. Kegiatan inspeksi itu berlangsung  selama semester I tahun 2019. "Usai inspeksi kita adakan verifikasi bersama dengan para pihak untuk pencocokan data lapangan hasil inspeksi dengan data penyelenggara operator seluler dan database Ditjen SDPPI tentang pengguna frekuensi radio ber-ISR," jelas Zainullah Manan. 

    Sasaran penertiban disusun dari hasil pencocokan data tersebut. "Jika ditemukenali masih ada menggunakan frekuensi radio microwave link seluler yang belum ada dalam database Ditjen SDPPI akan dimuat dalam Berita Acara Inspeksi/Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio," ungkap Kepala Balmon Padang.

    Sumber

    Berita Terkait

    Gelombang 10 Meter Terjang Jakarta Pusat Awal Januari 2024? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari turnbackhoax.id. Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Gelar Wayang Santri, Kominfo Ajak Masyarakat Waspadai DBD

    Peningkatan kewaspadaan masyarakat tersebut penting karena data Kementerian Kesehatan menyebutkan jumlah kasus DBD pada 2022 mencapai 131.26 Selengkapnya

    Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia, Kominfo Perkuat Manajemen ASN

    Kementerian Kominfo melakukan transformasi SDM Aparatur dengan mempertemukan antara ekspektasi individu ASN dan organisasi instansi pemerint Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA