FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 07-2019

    3898

    Kemenkominfo Tingkatkan Keamanan Data Pribadi dengan RUU PDP

    Kategori Sorotan Media | meit001

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk meningkatkan penjagaan keamanan data pengguna internet. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu. 

    Ferdinandus mengatakan, selama ini peraturan soal menjaga data pribadi hanya diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Oleh sebab itu, perlu dibuat RUU agar mempertegas peraturan tersebut.

    Berkaca dari negara-negara di Eropa, peraturan soal iklan digital yang datanya bersumber dari data pribadi pengguna media sosial, dinilai lebih kuat dari peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjaga keamanan data pribadi pengguna internet.

    "Memang pemberian sanksi sudah kuat di negara-negara Uni Eropa, sehingga para platform medsos yang melanggar bisa dikenakan sanksi denda. Peraturan kita masih peraturan menteri sehingga kami masih terbatas memberikan teguran, permintaan," kata Ferdinandus, Senin (8/7). 

    Selama ini, Kemenkominfo memang sudah mengkomunikasikan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 kepada platform media sosial. Selama ini, aturan tersebut mengatur agar platform media sosial menyediakan fitur pemberitahuan dan persetujuan di awal pembuatan akun bahwa data pribadi akan digunakan untuk sumber iklan digital. 

    Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi masih dibahas di internal Kemenkominfo. "Bahan di dalam permen itu yang akan dikumpulkan lebih tegas ke dalam RUU itu. Sekarang tinggal dikit lagi dikirimkan ke DPR," kata dia.

    Sumber: Republika.co.id

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA