FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 05-2012

    4091

    Perketat IMEI Untuk Hindari Salah Sadap

    Kategori Sorotan Media | admin

    VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan mengenai pengajuan International Mobile Equipment Identification (IMEI) sebagai syarat dan izin import ponsel ke Indonesia.

    Peraturan khusus ini disusun bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menata ulang tata import perangkat telekomunikasi, terutama ponsel.

    "Dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkan industri  yang lebih kompetitif, namun secure (aman)," kata Kepala Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Selasa, 8 Mei 2012.

    Gatot menjelaskan, IMEI merupakan nomer ID perangkat telekomunikasi mobile yang terdaftar resmi secara internasional. Tiap perangkat memiliki nomor IMEI yang berbeda.

    Gatot pun menjelaskan, mengapa nomor IMEI ini penting, sehingga perlu ditetapkan dalam aturan khusus.

    "Rencana penerapan aturan ini adalah untuk memperkecil kemungkinan salah sadap. Sering ditemu-kenali adanya keluhan  aparat penegak hukum yang secara sah dan legal melakukan penyadapan terhadap suatu tindak pidana tertentu," ujar Gatot.

    "Faktanya, karena IMEI-nya dobel dan mungkin ada banyak yang sama, akibatnya yang tersadap juga bisa beragam meski belum tentu salah," tutur Gatot.

    Gatot pun meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan sistem pendaftaran IMEI, terutama khawatir jika privasinya terganggu. "Ini justru untuk perlindungan konsumen dan privasi pengguna," jelas Gatot.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengungkapkan, pemerintah nantinya dapat menyita produk komunikasi yang ketahuan tak memiliki IMEI. Sebab, produk telepon genggam atau smartphone itu bisa dianggap barang ilegal.
    "Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya," ucap Deddy.

    Menurut Deddy, kewajiban pendaftaran IMEI itu akan dimasukkan dalam aturan impor barang elektronik. Aturan itu menyebutkan impor barang elektronik ini harus mendapatkan uji kelayakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    sumber:http://teknologi.vivanews.com/news/read/311674-perketat-imei-untuk-hindari-salah-sadap

    Berita Terkait

    Pesan Kemenkominfo untuk Industri PR Hadapi Pandemi

    Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Widodo Muktiyo mengemukakan beberapa hal yang perlu Selengkapnya

    Peran Penting IoT untuk Industri dan Pemerintah Indonesia

    Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai peran Internet of Things (IoT) sangat penting untuk industri dan juga peme Selengkapnya

    Pemerintah Jamin Aturan Soal IMEI Takkan Rugikan Masyarakat

    Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara menjamin rencana pemerintah menerbitkan aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment I Selengkapnya

    Pemerintah Rogoh Rp21 T untuk Satria, Satelit Internet Cepat

    Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp21,4 triliun untuk membu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA