FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 05-2019

    3328

    Menkominfo Beberkan Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki peranan amat penting, terutama dalam memproteksi data-data strategis publik. Saat ini, Pemerintah dan DPR RI terus mematangkan RUU PDP.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan ihwal pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Seminar Menumbuhkan Keasadaran Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (21/05/2019)..

    “Mengapa kita harus mempunyai UU PDP? Mengapa kita harus mengatur, meregulasi data? Secara taktis sebetulnya, karena data sekarang harus dipertukarkan, kalau data tidak dipertukarkan, kita mungkin tidak perlu membuat UU PDP,” kata Menteri Rudiantara.

    Menteri Kominfo mencontohkan, di bidang industri telekomunikasi yang selama ini dipegang oleh operator dan pelanggannya, hanya dua pihak tersebut yang berkepentingan terhadap data. 

    “Misalnya, call data record saya dipegang oleh operator maupun saya sendiri,” jelasnya. 

    Selain sektor telekomunikasi, Menteri Rudiantara juga mencontohkan di sektor kesehatan. Ketika seseorang mempunyai suatu penyakit, dan ditangani oleh dokter spesialis A, tapi ternyata si pasien tersebut ada komplikasi, maka dia membutuhkan spesialis B. 

    “Kalau tidak diatur bahwa data itu boleh dipertukarkan, dipindahkan kepada spesialis, konsekuensinya adalah orang tersebut tidak bisa di-address masalah kesehatan, itu contoh kecil," ungkap dia. 

    Keberadaan payung aturan yang melindungi pertukaran data, menurut Rudiantara akan mempermudah proses penanganan kesehatan. 

    "Praktiknya sih, orang yang bersangkutan menyerahkan datanya, tapi kita tidak perlu lagi melalui proses yang begitu, proses otomatis bahwa data tersebut boleh dipertukarkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut Menteri Rudiantara menyebut secara konsep awalnya data tersebut sebenarnya boleh dipindahkan. Dengan catatan mendapat persetujuan atau seizin dari orang yang mempunyai data tersebut. 

    “Nah, kalau itu yang terjadi, bayangkan, karena kita harus mempertukarkan data. Tadi baru sektor kesehatan, belum sektor perdagangan, e-commerce dan lain sebagainya. Berapa konsen yang kita butuhkan,” kata Menteri Rudiantara.

    Saat ini, kata Menteri Rudiantara, Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi terkait UU PDP. Dirinya berharap proses rancangannya tidak membutuhkan waktu yang lama agar segera disahkan oleh DPR. **

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Gelar Griya di Rumah Dinas Widya Chandra

    Dalam gelar griya hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Ibu Siti Murtiningsih tampak hadir dalam acara itu. Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA