FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 05-2019

    1378

    Menkominfo Harap RUU PDP Rampung Sebelum DPR Periode 2014-2019 Berakhir

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Rudiantara dalam Seminar Menumbuhkan Keasadaran Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (21/05/2019). - (DPS)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan. Rudiantara ingin sebelum berakhirnya periode Anggota DPR RI 2014-2019, pembahasan RUU PDP bisa rampung. 

    Menurut Menteri Rudiantara, Kementerian Kominfo telah komunikasi dengan Komisi I DPR RI melalui Rapat Kerja beberapa hari yang lalu. Salah satu agendanya adalah membahas dan mempercepat UU PDP tersebut. 

    “Kami sudah komunikasi dengan teman-teman Komisi I. Waktunya sangat pendek, karena hanya tidak lebih dari 50 hari berjalan ini, DPR masa yang sekarang sampai pelantikan nanti awal Oktober, digantikan oleh yang terplih pada saat Pemilu yang kemarin,” kata Menteri Rudiantara dalam Seminar Menumbuhkan Keasadaran Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (21/05/2019).

    Menteri Rudiantara meyakini, proses RUU PDP ini bisa dipercepat. Sebab, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia termasuk terlambat dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. 

    Meskipun begitu, Menteri Rudiantara juga menyadari perjalanan pengesahaan menjadi Undang-Undang masih ,membutuhkan waktu. Akan tetapi, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membangun harmonisasi yang baik agar bisa segera menuntaskan pembahasan pengaturan perlindungan data pribadi.

    “Pemerintah sudah menyelesaikan harmonisasi, saya sudah tanda tangani surat kepada Bapak Presiden, (untuk) rancangannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, Bapak Presiden bisa menyampaikannya ke DPR untuk segera dibahas bersama teman-teman DPR,” imbuhnya

    Rancangan UU PDP telah diinisiasi sejak tahun 2015. Oleh karena itu, Menteri Rudiantara tidak mengharapkan RUU PDP yang telah disiapkan ini kedepannya tidak menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

    “Saya berharap, RUU PDP ini yang kita siapkan sama-sama, nanti pada kenyataannya tidak menjadi Perpu. Namun, kalau memang mendesak, ada kepentingan dan lain sebagainya, ya kalau jadi Perpu, apa boleh buat. Tapi saya sih berharap janganlah (jadi Perpu),” pungkasnya.**

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI

    Rapat kerja itu membahas mengenai rencana anggaran Kementerian Kominfo dan Isu-isu Aktual Sektor Komunikasi dan Informatika. Selengkapnya

    Tiba di YIA, Menkominfo Akan Buka Sidang Kedua DEWG G20 di Yogyakarta

    Kunjungan Menkominfo di Yogyakarta untuk membuka dan menghadiri Sidang Kedua atau 2nd Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting Presidens Selengkapnya

    Menkominfo Saksikan PKS Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T

    Menteri Johnny menyatakan pembangunan BTS 4G di wilayah 3T menghadapi tantangan geografis, budaya, sampai dengan kondisi keamanan dan ketert Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA