FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 05-2019

    2063

    Gunakan THR 2019 Lebih Bijak

    Kategori Artikel GPR | mth

    Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

    #THR2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi & pendampingan pembayaran #THR2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019.

    Semoga pembayaran #THR2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua. Jangan lupa berbagi dengan yang berhak dan sisakan untuk investasi atau tabungan jika Rekanaker sudah dapat THR-nya.

    Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menjadi pedoman pembayaran #THR2019.

    #THR2019 wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.  

    Setelah Rekanaker tahu siapa yg berhak mendapatkan, sekarang kita hitung sendiri yuk THR yg Rekanaker dapat! Namun, jika perusahaan memiliki peraturan sendiri dg nilai #THR2019 LEBIH BESAR dari yg diatur dlm Permenaker, maka yg dibayarkan mengikuti peraturan milik perusahaan.

    #THR2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh PALING LAMBAT 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Untuk memberi informasi & pendampingan pembayaran #THR2019, @KemnakerRI & pemerintah daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019. 

    Jika Rekanaker memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Disnaker dan Posko THR terdekat ya! 

    Semoga pembayaran #THR2019 dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua. Jangan lupa berbagi dengan yang berhak dan sisakan untuk investasi atau tabungan jika sudah dapat THR-nya.

    Rekanaker... Ayo kita kelola #THR2019 dengan bijak!

    Berita Terkait

    Perjalanan Kirab Pemuda 2017 diakhiri di Blitar

    Selengkapnya

    Satu Dekade BLU Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik

    Dalam rangka peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat, sejak tahun 2005, pemerintah telah menetapkan peraturan perundanga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA