FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2019

    5558

    Suara Anak Penyandang Disabilitas

    Kategori Artikel GPR | mth

    Partisipasi anak merupakan salah satu hak anak, termasuk anak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi.

    Anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tentang apa yang dirasakan dan harapan-harapannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

    Lebih jauh lagi, hak anak penyandang disabilitas juga dijamin dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas serta Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Mengingat pentingnya negara untuk mendengarkan pendapat anak penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan usaha atau kegiatan yang dapat menampung suara mereka. Salah satu usaha yang perlu segera dilakukan adalah dengan memfasilitasi kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas yang diharapkan bisa menjadi media penyampaian pendapat anak.

    Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Musik Hana Midori.

    Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan lebih memahami bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuannya agar mereka bisa hidup bermartabat seperti anak-anak pada umumnya.

    Suara Anak Penyandang Disabilitas yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dengan peserta anak-anak penyandang disabilitas, yang terbagi dalam 5 kategori, yaitu : Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik dan Disabilitas Ganda/Multi, dengan usia peserta adalah sebelum 18 tahun, dan khusus untuk anak penyandang disabilitas intelektual boleh sampai dibawah usia 25 tahun.

    Tema penulisan Suara Anak Disabiltas adalah Dengarkan Curhatan Kami, dengan subtema : Pendidikan/Pelatihan, Olahraga, Seni. Pariwisata. Transportasi, Kesehatan dan Ruang bermain.

    Peserta bebas memilih subtema dan menceritakan apa yang mereka alami dan harapan apa yang mereka inginkan di masyarakat. Karya tulis ini maksimum sepanjang 750 kata.

    Bagi anak penyandang disabilitas yang tidak dapat menulis dalam format tulisan latin, dapat mengungkapkannya dalam bentuk bahasa isyarat atau dalam bentuk suara, atau dalam Huruf Braille, namun pendamping atau orang tua perlu menterjemahkannya dalam bentuk tulisan latin sesuai ketentuan. Video atau rekaman suara dapat dilampirkan disertai dengan Surat Pernyataan bahwa tulisan yg diterjemahkan tersebut benar karya anak penyandang disabilitas.

    Pengumpulan materi naskah bisa dilakukan mulai 8 April 2019 sampai batas akhir 8 Juni 2019 melalui email suaraanakdisabilitas@gmail.com. Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan akan mendapatkan trophi dan hadiah dari ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana komunikasi anak penyandang disabilitas melalui tulisan; sekaligus sarana edukasi bagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas; sarana informasi bagi masyarakat luas dalam memahami anak penyandang disabilitas; meningkatkan kepedulian publik terhadap anak penyandang disabilitas; meningkatkan kepercayaan diri anak penyandang disabilitas; dan mendukung kebijakan pemerintah terhadap anak penyandang disabilitas sesuai Konvensi Hak Anak Pasal 23 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

    Berita Terkait

    Baru 2 Hari, 44.7% Anak Sudah Imunisasi SUB PIN Polio Putaran Dua

    Selengkapnya

    Mengenal Mushaf Al-Qur’an Isyarat, Legacy Kemenag untuk Sahabat Disabilitas

    Selengkapnya

    Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023

    Selengkapnya

    BPS Mulai Laksanakan Sensus Pertanian 2023

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA