FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 04-2019

    3683

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Pengakuan Balai Uji Luar Negeri

    SIARAN PERS NO. 88/HM/KOMINFO/04/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 88/HM/KOMINFO/04/2019

    Rabu, 24 April 2019

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Pengakuan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

     

    Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM)  KominfotentangTata Cara Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Pengakuan Balai Uji Luar Negeriuntuk Keperluan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi(beserta lampirannya) dari tanggal 24 April s.d. 1 Mei 2019. Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap hasil konsultasi publik dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, siti_n@postel.go.id, merry@postel.go.id, cendrawasih@postel.go.id.

    RPM tersebut merupakan simplifikasi 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan penyempurnaan substansi atas 2 (dua) Peraturan Menteri Kominfo yaitu:

    a.            Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri; dan

    b.           Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing.

     

    Adapun substansi yang diatur dalam RPM dimaksud:

    a.            Penetapan Balai Uji Dalam Negeri:

    1.    Penetapan Balai Uji Dalam Negeri diberikan sesuai dengan ruang lingkup dalam persyaratan teknis seluruhnya atau sebagiannya telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;

    2.    Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan penambahan ruang lingkup penentapan.

    3.    Untuk penambahan ruang lingkup penentapandalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan, Balai Uji Dalam Negeri yang telah ditetapkan wajib mendapatkan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 untuk seluruh ruang lingkup yang ditetapkan Direktur Jenderal.

    4.    Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Balai Uji Dalam Negeri belum mendapatkan seluruh ruang lingkup maka penetapan Balai Uji Dalam Negeri akan dievaluasi kembaliUntuk dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri  harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini;

    5.    Permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri diajukan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal dapat melalui sistem daring (online)Sistem daring (online)untuk permohonan:

    a)    penetapan Balai Uji Dalam Negeri baru;

    b)    penetapan Balai Uji Dalam Negeri perpanjangan; dan/atau

    c)    penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri.

    6.    Untuk mengajukan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri terlebih dahulu harus memiliki user ID.

    7.    Setiap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

    8.    Sertifikat penetapan Balai Uji Dalam Negeri:

    a)    Diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah SP2dilunasi;

    b)    Berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku akreditasi yang diberikan oleh KAN; dan

    c)    Dapat diperpanjang.

    9.    Permohonan Pengakuan kepada Badan Penetap Mitra MRA:

    a)    Balai Uji Dalam Negeri yang telah mendapatkan Sertifikat penetapan Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan pengakuan kepada Mitra MRA sesuai ruang lingkup persyaratan teknis Mitra MRA melalui Direktur Jenderal;

    b)    Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan permohonan Balai Uji Dalam Negeri;

    c)    Pengakuan Balai Uji Dalam Negeri oleh Mitra MRA dilakukan sesuai dengan persyaratan Badan Penetap Mitra MRA.

    b.            Pengakuan Balai Uji Luar Negeri:

    1.    Pengakuan Balai Uji Luar Negeri dapat dilakukan dengan cara:

    a)    Pengakuan tanpa melalui MRA

    Direktur Jenderal dapat menerima Laporan Hasil Uji (LHU) atau Test Report yang dikeluarkan oleh Balai Uji Luar Negeridan wajib memenuhi kriteria.

    b)    Pengakuan melalui MRA

    Pengakuan dilakukan antara Direktur Jenderal dengan pimpinan Badan Penetap Mitra MRA dan Balai Uji Luar Negeri yang telah diakui dicantumkan ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal.

    2.    Pengakuan Balai Uji Luar Negeri melalui MRA diawali dengan penandatanganan MRA antara Direktur Jenderal dengan pimpinan Badan Penetap Mitra MRA baik secara bilateral maupun multilateral;

    3.    Sertifikat pengakuan Balai Uji Luar Negeri berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA dan dapat diperpanjang;

     

    4.    Balai Uji Luar Negeri yang telah diakui oleh Direktur Jenderal diumumkan ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal dan Balai Uji Luar Negeri dapat mengumumkan status pengakuan ruang lingkup pengujian ke dalam laman resmi miliknya.

    c.            Kewajiban Balai Uji Dalam Negeri yang telah mendapat Sertifikat penetapan dari Direktur Jenderal wajib:

    1.    melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh KAN;

    2.    menjamin bahwa pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3.    melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai:

    a)    perubahan status hukum, usaha, organisasi, atau akreditasi;

    b)    perubahan tempat kedudukan; dan

    c)   perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan penilaian kesesuaian dengan setiap kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dan/atau oleh Badan Penetap Mitra MRA jika lingkup akreditasinya mencakup  persyaratan teknis Mitra MRA.

    d.            Balai Uji Luar Negeri yang mendapat pengakuan Balai Uji Luar Negeri dari Direktur Jenderal wajib:

    1.    melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Lembaga Akreditasi;

    2.    menjamin bahwa pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.    melaporkan kepada Direktur Jenderal SDPPI mengenai:

    a)    perubahan status hukum, usaha, organisasi, atau akreditasi;

    b)    perubahan tempat kedudukan; dan

    c)    perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan pengujian dengan setiap kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA