FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 04-2019

    2309

    Polisi Ancam Pidana Penyelenggara Pemilu yang Halangi Masyarakat

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo (tengah) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam konferensi pers penangkapan tersangka hoax manipulasi server KPU di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019

    Markas Besar Polri mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar tidak membuat masyarakat kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019."Ada pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Jika dengan sengaja, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

    Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, serta Pasal 51. Iqbal mencontohkan salah satu bentuk menghalang-halangi adalah jika ada seseorang yang mendaftar di TPS sebelum tutup namun tak diberi kesempatan nyoblos. Berdasarkan aturan KPU, pendaftaran TPS tutup pukul 13.00 WIB. Masyarakat yang sudah mendaftar namun belum mencoblos hingga lewat jam itu masih diberi kesempatan menggunakan hak pilih.

    Kemudian, jika setiap orang menggunakan kekerasan dan kekuasaan menghalangi orang lain ketika mendaftar sebagai pemilih, maka ia akan diancam dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 511, dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta. Lalu, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 531 di mana siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban umum maka akan diancam kurungan penjara selama lima tahun."Jika masyarakat menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti itu atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS," ucap Iqbal.

    sumber berita: Andita Rahma (Tempo)

    Berita Terkait

    Kominfo: Peran Orang Tua Penting Dampingi Anak Saat Pakai Gawai

    SEKRETARIS Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan peran orangtua sangat penti Selengkapnya

    Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Korona

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau ke Selengkapnya

    Kominfo Hubungkan Pencari Kerja IT dengan Perusahaan Lewat Platform Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan platform Sistem Informasi Alumni Sertifikasi (SIMONAS) yang menghubungkan penca Selengkapnya

    Pakai Aplikasi Ini Tangkapan Nelayan Jadi Banyak, Lho

    Kehadiran Internet of Things (IoT) tidak hanya menjadi kebutuhan utama bagi penduduk yang tinggal di kota-kota besar, tetapi masyarakat yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA