Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Denpasar, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian alat dan perangkat telekomunikasi. Dalam keseharian tugas itu dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Menurut Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Irawati Tjipto Priyanti, saat ini tengah meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara kesisteman.
"Artinya, mampu memberikan feedback terhadap regulasi yang dibuat, baik secara internal maupun eksternal. Tujuan pengawasan dan pengendalian bukan sekadar penertiban, lalu menyita alat perangkat telekomunikasi yang ditemukan di lapangan, dan lantas P21. Namun, lebih menekankan pada fungsi pengawasan dan pengendalian secara kesisteman," ungkapnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengendalian Standar Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Denpasar, Bali, Kamis (11/4/2019).
Meski bukan hal yang mudah, namun dengan pelaksanaan bimtek, ditargetkan dapat meningkatkan profesionalitas PPNS, sekaligus wadah diskusi masalah penegakan hukum. “UPT dengan PPNS-nya merupakan garda terdepan dalam mengawal regulasi. Hal tersebut bukan pekerjaan mudah, melainkan perlu dibangun integritas dan dedikasi yang tinggi,” ujar Irawarti.
Saat ini, menurut Irawati Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki tugas baru dalam hal pengawasan dan pengendalian standar alat perangkat telekomunikasi. Hal ini terkait Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Mengingat tugas ini memiliki tangung jawab besar, karena langsung bersinggungan dengan masyarakat, Ira mendorong jajaran di UPT dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kantor pusat dalam hal pendampingan.
“Saya berharap bahwa ketika melaksanakan tugas, teman-teman mendapat dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Kegiatan Bimtek di Denpasar ini merupakan tahap II. Pada tahap I berlangsung di Yogyakarta. Dalam rangkaian acara yang sama, Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI Iwan Purnama menyampaikan dari kurun waktu 2000 hingga 2019, PPNS Ditjen SDPPI pusat dan UPT menyelesaikan 137 perkara hingga P21. Termasuk gugatan praperadilan dengan tiga kasus dimenangkan Ditjen SDPPI.
Dalam melaksanakan penegakan hukum, Ditjen SDPPI menggunakan dua strategi, yaitu pencegahan dan penertiban. Pencegahan dilakukan untuk membangun awareness serta mengedukasi masyarakat melalui diskusi, iklan, sosialisasi, atau workshop, serta surat edaran. Sedangkan penertiban dilaksanakan melalui operasi, peringatan, serta penyidikan.
Hal senada disampaikan Karo Korwas Mabes Polri Nasib Simbolon yang menyatakan penting upaya pencegahan dalam penegakan hukum, baru kemudian penindakan. Sehingga, lanjutnya, ketika melaksanaan penegakan hukum, diidentifikasi mana yang masuk sanksi administratif dan ranah pidana.
“Dalam melaksanakan proses hukum, maka perlu menjunjung yang namanya asas praduga tidak bersalah, jangan terburu-buru menetapkan tersangka,” ujarnya.
Simbolon mengingatkan agar dihindari upaya penyidik mencari pembenaran tanpa didukung dengan alat bukti. Hal demikian berpotensi arogansi atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya