Presiden Gelar Griya Bersama Para Menteri di Istana Negara
Acara gelar griya menjadi ajang untuk merenungkan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan harapan bagi bangsa Indonesia. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019," sebagaimana tertulis dalam diktum pertama.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
Acara gelar griya menjadi ajang untuk merenungkan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan harapan bagi bangsa Indonesia. Selengkapnya
Dalam kunjungannya, Presiden melihat secara langsung kesiapan infrastruktur serta manajemen pelaksanaan mudik yang terpantau baik. Selengkapnya
Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya
Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya