FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 03-2019

    2053

    Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Dilarang, Ini Penjelasan Kominfo

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Dirjen Aptika Semuel A. Pengerapan dalam Konferensi Pers mengenai Media Sosial selama Masa Tenang Pemilu 2019 di Press Room Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019). - (DPS)

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 serta perwakilan platform digital di Indonesia, sepakat melarang tayangan iklan kampanye saat masa tenang Pemilu Serentak dalam platform media sosial dan streaming dari tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, selama masa tenang, iklan yang berhubungan dengan kampanye tidak diizinkan, termasuk di media sosial. "Iklan (kampanye) itu pasti melibatkan platform, karena yang menyebarkan itu adalah platform,” kata Semuel dalam Konferensi Pers mengenai Media Sosial selama Masa Tenang Pemilu 2019 di Press Room Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019).

    Adapun percakapan atau komunikasi, tidak termasuk pada aturan menjelang masa tenang. Menurut Semuel, bentuk komunikasi lainnya selain iklan kampanye, merupakan kebebasan warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Semuel juga menepis informasi yang mencuat di masyarakat kalau Kementerian Kominfo akan menutup media sosial selama masa tenang.

    “Jadi kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media tiga hari selama masa tenang, itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan. Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media, apalagi hanya karena masa tenang,” ujar Semuel.

    Semuel menambahkan pihaknya akan menindak pelanggaran iklan terkait pemilu di masa tenang, dan pengendalian kampanye di medsos juga diatur langsung oleh platform penyedia medsos.

    “Kalau mau beriklan kan daftar, jika ditemukan iklan kampanye di medsos pada masa tenang bisa langsung di take down, bisa ada sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan,” tambah Semuel.

    Pertemuan terkait larangan kampanye lewat iklan di masa tenang tersebut dipimpin langsung oleh Semuel selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo yang juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, dan Bigo.**

    Berita Terkait

    Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimtek PID

    Kominfo terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi agar mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Selengkapnya

    [Berita Foto] Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Sebelumnya Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Tahun 2023, Motor Dilarang Isi Pertalite? Itu Disinformasi!

    Dalam berita tersebut, tidak ditemukan pernyataan bahwa pemerintah Indonesia sudah menerapkan aturan baru pelarangan bagi seluruh jenis sepe Selengkapnya

    Indonesia Malaysia Berbagi Kanal FM di Wilayah Perbatasan

    Dalam pertemuan secara hibrida yang berlangsung dua hari sejak Rabu (03/08/2022) itu, kedua negara sepakat untuk mencari harmonisasi frekuen Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA