FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 03-2019

    2918

    Uji Coba Teknologi Licensed Assisted Access (LAA)

    SIARAN PERS NO. 61/HM/KOMINFO/03/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 61/HM/KOMINFO/03/2019

    Senin, 18 Maret 2019

    tentang

    Uji Coba Teknologi Licensed Assisted Access (LAA)

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji coba teknologi LAA dengan melibatkan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) pada hari Sabtu (16/03/2019) di Lembang, Bandung. Uji coba ini diselenggarakan bersamaan dengan gelaran BIMA Day yang merupakan suatu acara yang ditujukan bagi generasi Millennial dalam menghadapi DigitalEconomicGrowth Era dan salah satunya menampilkan konten digital Game Competition yang dapat dikategorikan ke dalam E-Sport.

    Uji coba ini merupakan sebagian dari rangkaian uji coba yang telah dilakukan oleh Kominfo. Uji coba kali ini bekerjasama dengan H3I, setelah sebelumnya Kominfo telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat, Tbk. Pembeda pada uji coba kali ini adalah diintegrasikannya LAA dalam live networks sehingga user experience lebih dapat dirasakan. Selain itu, akademisi dari Universitas Telkom dan Institut Teknologi Bandung turut dilibatkan untuk meneliti use cases dan business cases dari teknologi LAA.

     

    Kapasitas Lebih Besar

    Teknologi LAA merupakan sistem 4G LTE yang secara bersamaan bekerja pada pita frekuensi radio 5 GHz dengan layanan lain seperti WiFi dan radar. Sifat penggunaan pita frekuensi radio 5 GHz tersebut oleh teknologi LAA direncanakan berbasis Izin Kelas sehingga tidak memerlukan penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). Teknologi LAA dengan didukung pita-pita frekuensi yang telah dimiliki penyelenggara jaringan bergerak seluler menjanjikan akses internet kecepatan yang lebih tinggi. Dari hasil uji coba yang telah dilakukan, kecepatan download menggunakan teknologi LAA mencapai ± 300 Mbps, ± 20 kali lebih cepat jika tidak menggunakan LAA yang hanya ± 15 Mbps. Secara teoretis, teknologi LAA menawarkan kecepatan download hingga mencapai 1 Gbps.

     

    Teknologi Pintar

    Alat dan/atau perangkat telekomunikasi LAA yang akan digunakan di Indonesia diwajibkan untuk mengaktifkan fitur-fitur sebagai berikut: Listen Before Talk, Dynamic Frequency Selection, Transmit Power Control, dan Frequency Channel Selection. Dengan dukungan fitur-fitur tersebut, meskipun bekerja pada pita frekuensi radio 5 GHz bersamaan dengan WiFi dan radar, LAA tidak akan mengganggu kedua layanan tersebut.

    Uji coba menunjukkan WiFi sama sekali tidak terganggu dengan adanya LAA pada pita frekuensi karena kemampuan LAA mencari kanal-kanal lain yang kosong dan dapat mengatur daya pancarnya sesuai kondisi di sekitarnya. Diharapkan, regulasi yang mengatur teknologi LAA yang termasuk ke dalam Rencana Peraturan Menkominfo terkait Izin Kelas dapat segera ditetapkan agar penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat segera mengimplementasikan teknologi ini dan memberikan layanan internet yang lebih baik kepada seluruh rakyat Indonesia terutama untuk wilayah-wilayah yang telah mengalami datatraffic congestion.

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA