FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 03-2019

    1464

    Dirjen SDPPI: Pegawai Baru Harus Bisa Posisikan Diri

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bogor, Kominfo - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail meminta Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) harus bisa memposisikan diri dan siap ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

    "Kesiapan ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang berdaya saing tinggi, andal, dan profesional. Tour of Tusi diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Jangan takut dengan problem, karena adanya problem menjadikan CPNS tegar dan kuat," kata Ismail dalam Sosialisasi Pembekalan Tugas Fungsi dan Proses Bisnis bagi CPNS di Lingkungan Ditjen SDPPI di Wisma Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Cidokom Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3/2019).

    Di depan 75 CPNS calon pengendali frekuensi radio, Dirjen Ismail mengingatkan konstelasi Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI ke depan serta beberapa poin penting yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Ditjen SDPPI merupakan unit kerja di lingkungan Kemkominfo yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

    “Tepat sekali adik-adiklah yang mengisi formasi ini. Saya percaya CPNS yang masuk di Kemkominfo adalah bibit unggul yang diharapkan mampu melihat masa depan dengan harap dan cemas seimbang,” papar Ismail.

    Ia mengharapkan pembekalan dari para narasumber yang berpengalaman dan profesional di bidangnya, mampu diserap dengan baik oleh para CPNS, sehingga nantinya dapat berkontribusi pada satuan kerja masing-masing.

    Menurut Ismail, kepentingan organisasi dalam proses pembinaan CPNS harus bisa mengesampingkan kepentingan keluarga dan pribadi. Untuk itu, diperlukan motivasi yang kuat. “Kalian harus bersyukur bisa masuk di Ditjen SDPPI, karena tempat kalian sekarang ini adalah sentral dari segala persoalan. Bersyukur dan sabar harus berbarengan, sama seperti harap dan cemas. Apapun kondisinya, belajar dan terus belajar agar ke depan bisa menjadi ASN yang profesional,” tandasnya.

    Sarana Pengenalan

    Pada kesempatan sama, Sesditjen SDPPI Kemkominfo R Susanto menyatakan tujuan penyelenggaraan pembekalan ini sebagai sarana pengenalan Ditjen SDPPI serta memberikan pemahaman awal terkait proses bisnis yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Acara itu berlangsung selama tiga hari yaitu hari Jumat (15/03/2019), Sabtu (16/03/2019) dan Senin (18/03/2019).

    Dari 75 peserta pembekalan, 43 CPNS pengendali frekuensi radio trampil, 27 CPNS pengendali frekuensi radio ahli, dan lima CPNS pengelola keuangan. Ketiga kategori peserta yang mengikuti pembekalan ini nantinya akan bertugas di 35 UPT yang tersebar di 38 Provinsi. Susanto berharap seluruh CPNS, baik sebagai pengendali frekuensi radio maupun pengelola keuangan, mampu memahami tugas fungsi, struktur organisasi dan tata kerja di Ditjen SDPPI.

    Hari pertama pembekalan para CPNS mendapatkan materi tugas dan fungsi proses bisnis dari enam narasumber. Pengenalan dasar struktur organisasi dan tugas jabatan fungsional pengendali frekuensi radio disampaikan Untung Widodo sebagai Ahli Madya Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI.

    Narasumber kedua, Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Dinas Tetap Bergerak Darat Direktorat Penataan Aryo Pramoragung menyampaikan materi penataan spektrum frekuensi radio serta terkait pengelolaan peralatan dan infrastrukturnya. Regulator juga dituntut menjadi fasilitator.

    Sedangkan materi ketiga disampaikan oleh Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko tentang pelayanan publik dan strategi pengelolaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) serta proses perizinan. Termasuk kendala yang sering dihadapi dalam memberikan pelayanan publik, baik di loket maupun lapangan.

    Materi keempat disampaikan Jenny Mien Lumingkewas tentang pengoperasian sistem perizinan yang efektif dan efisien. Dilanjutkan materi kelima oleh Indah Listyarini sebagai Kepala Subdirektorat Penanganan BHP Frekuensi Radio, tentang proses penanganan penagihan BHP.

    Narasumber keenam, Kepala Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya Fidyah Ernawati mengangkat materi mengenai pelayanan sertifikasi dan pengujian alat dan perangkat telekomunkasi yang terbebas dari korupsi serta pelayanan one day service pada tiap subdit dengan pelayanan yang profesional.

    Kegiatan pembekalan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater.

    Berita Terkait

    Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak

    Perpres “Publisher Rights” justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil. Selengkapnya

    Pers Harus Siap Hadapi Tantangan Era Disrupsi Digital

    Menteri Johnny menyatakan tiga tantangan itu meliputi kecepatan mentransmisikan konten digital sesuai ekspektasi audiens; antisipasi penyeba Selengkapnya

    Video Pesawat Garuda Indonesia di Iran, Awas Disinformasi!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah kabar pendarat Selengkapnya

    Dirjen IKP: Pelaku UMKM Gorontalo Harus Mampu Memanfaatkan Ruang Digital

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mendorong agar pelaku UMKM di Provin Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA