FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 03-2019

    1354

    Pekerja Media Diajak Beritakan Manfaat Fintech

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kastara.Id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pekerja media untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai manfaat financial technology (fintech) sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.

    Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mendorong media untuk memberitakan fintech secara profesional.

    “Manfaat fintech harus disebarluaskan secara profesional. Saya mengajak semua media untuk mengangkat manfaat atau sisi positif (fintech) tidak hanya sisi negatif atau masalahnya saja,” paparnya usai Diskusi mengenai Fintech Lending dan Permasalahannya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (8/3).

    Malau menjamin bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan fintech. “Kami mendorong pemanfaatan teknologi untuk memajukan perekonomian. Namun demikian akan bertindak tegas jika teknologi tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi financial technology ilegal sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, total sebanyak 803 aplikasi fintech ilegal telah diblokir.

    “Setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK beri data untuk diblokir lalu dilakukan pemblokiran,” kata Antonius Malau.

    Bahkan Malau menegaskan saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan penyisirian di media online dengan mesin AIS untuk mencegah munculnya aplikasi layanan fintech ilegal baru. “Kominfo crawling media online untuk mencari fintech-fintech yang ilegal,” tandasnya.

    Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui mekanisme regulasi. “Pemerintah sudah berupaya untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas 2019,” paparnya

    Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi menyebutkan keberadaan fintech diperlukan di Indonesia karena akan memudahkan industri keuangan.

    “Indonesia yang berbentuk negara kepulauan, apabila dilakukan secara konvensional atau offline, akan memerlukan biaya yang tentunya tidak sedikit. Disnilah fintech hadir untuk mengurangi beban biaya,” ungkapnya.

    Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam mencegah hadirnya fintech ilegal. “Pemerintah harus memperketat registrasi kartu prabayar untuk mengurangi potensi penyebaran fintech ilegal melalui pesan singkat (SMS). Registrasi kartu prabayar diperketat,” katanya.

    Kegiatan diskusi itu dihadiri oleh perwakilan Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bank Indonesia. (mar)

    Sumber berita : Kastara.id(08/03/19)

    Redaksi

     

    Berita Terkait

    Strategi Pemerintah Mewartakan Pandemi Covid-19

    Pemerintah mengedepankan prinsip human communication dalam menyampaikan berita terkait pencegahan covid-19 dalam rangka adaptasi kenormalan Selengkapnya

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    Gelar Lebaran Virtual, Kominfo Ajak Berdamai dengan Pandemi Covid

    Di tengah suasana pandemi Covid-19, Rakyat Indonesia merayakan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Selengkapnya

    Septriana Tangkary: Gunakan Media Sosial untuk Berkarya Menghasilkan Sesuatu

    POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Ditjen IKP Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA