FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2019

    11798

    [DISINFORMASI] Menag:Mulai Sekarang Adzan & Ceramah Dilarang Menggunakan Toa

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Penjelasan :

    Telah beredar postingan atau berita di Media sosial yang menjelaskan tentang "Menag : mulai sekarang adzan & ceramah dilarang menggunakan toa, yang melanggar bisa dihukum pidana!" kementerian agama RI akhirnya menerbitkan suara edaran mengatur penggunaan pelatang suara masjid, setelah vonis penjara bagi ibu meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan adzan menjadi polemik.

    Faktanya setelah ditelusuri berita tersebut adalah Salah, berdasarkan semua bukti yang ada pernyataan ini tidak akurat.Isi berita yang dipublikasikan Operaind news itu ternyata berbeda dengan judul yang tertera. Di dalam berita, tidak ada keterangan bahwa Menteri Agama RI melarang penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan dan ceramah.Isi berita sebenarnya adalah Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

    Pelantang suara di menara luar, hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat. Tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara. Dalam himbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

    Dari penelusuran Tempo, Menag RI memang benar mengeluarkan surat edaran itu pada 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada lima pihak. Di antaranya untuk kepala kantor Kementerian Agama, kepala KUA dan penyuluh agama Islam se-Indonesia.

    Surat itu berisikan agar pihak-pihak tersebut mensosialisasikan penggunaan toa yang sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Jadi Munculnya surat edaran Menag RI itu tak lama setelah kasus pidana yang menimpa Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes volume suara adzan.

    Link Counter :

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/96/fakta-atau-hoax-benarkah-menteri-agama-larang-penggunaan-toa-untuk-adzan-dan-ceramah

    https://www.liputan6.com/news/read/3626086/headline-protes-volume-azan-berujung-bui-benarkah-meiliana-menodai-agama

    https://news.detik.com/berita/4179022/begini-aturan-kemenag-soal-pengeras-suara-masjid-untuk-azan

    Berita Terkait

    [HOAKS] Penawaran Tebus Murah iPhone Mengatasnamakan Puskesmas Kuta Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Sebuah Terowongan Bawah Laut Mengalami Kebocoran

    Selengkapnya

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Papua

    Selengkapnya

    [HOAKS] Salah Transfer Uang Mengatasnamakan Polres Pasuruan Kota

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA