FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 03-2019

    952

    Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Sebarkan Konten Positif

    Kategori Sorotan Media | daon001

    REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika R Niken Widiastuti mengatakan generasi muda atau milenial yang begitu melekat dengan internet harus bijak dalam menyebarkan dan mengonsumsi informasi. Generasi muda kata Niken harus berkontribusi untuk memasok konten kreatif dengan pesan positif supaya mengurangi kebencian yang ditimbulkan informasi hoaks atau palsu.

    "Kita harus memperbanyak konten positif di internet. Jauhi hoaks dengan menahan diri tidak menyebar informasi yang belum teruji kebenarannya," kata Niken saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Pemilih Muda Pemilih Cerdas' di Auditorium Universitas Negeri Padang, Jumat (1/3) malam WIB.

    Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini kata Niken memberi kemudahan bagi siapa saja menyalurkan informasi. Niken mengajak generasi muda agar bijak menggunakan jemarinya untuk memencet tombol share di telepon genggam pribadi. Karena pesan-pesan yang dibagikan setiap hari melalui jejaring dunia maya tersebut turut menentukan masa depan mereka di kemudian hari.

    Karena ke depannya menurut Niken instansi negara atau perusahaan akan melihat rekam jejak media digital seseorang saat menyeleksi pegawai baru yang akan mereka rekrut. Meskipun seseorang telah menghapus unggahannya di sosial media, masih ada alat pendeteksi melalui artificial intellenge system untuk menemukan apa saja yang pernah dibagikan seseorang itu di internet.

    Lagi pula lanjut Niken, membicarakan hoaks dan ujaran kebencian di internet hanya membuang-buang waktu yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Membicarakan hoaks dan ujaran kebencian menurut dia juga hanya memperuncing gesekan di tengah-tengah masyarakat.

    "Kami ingin generasi muda menjaga jari di internet karena itu menentukan masa depan mereka," ujar Niken.

    Kemudian Niken mengingatkan generasi muda mengenai sanksi bila mendapatkan laporan telah menyebarkan informasi bohong, berkonten adu domba atau konten yang kebenarannya masih samar-samar. Ancaman hukumannya kata dia adalah kurungan selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Niken sangat menyayangkan kalau ada generasi muda yang mendapatkan sanksi tersebut karena akan mengancam masa depannya.

    Sumber berita : Republika.co.id(02/03/19)

    Febrian Fachri

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Ajak Warganet Meriahkan SNF 2020, Menkominfo: Sebarkan Semangat Positif dan Kreatif

    Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi kembali menggelar festival tahunan Siberkreasi Netizen Fair (SNF) 2020. Menteri Komunik Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA