Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya
Siaran Pers NO. 47/HM/KOMINFO/02/2019
Selasa, 28 Februari 2019
tentang
Konsultasi Publik atas RPM Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal.
Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (Penyelenggara Pos, Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). RPM tersebut juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum.
Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal. Masukan dan tanggapan terhadap RPM dimaksud dapat diemail ke fadl004@kominfo.go.id dan hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 1 s.d. 8 Maret 2019.
Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Kominfo tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang:
1. RPM tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal
2. RPM dimaksud bertujuan untuk melaksanakan seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal yang dilakukan oleh Tim Seleksi sesuai amanat peraturan perundang-undangan dibidang pos.
B. Substansi
Adapun cakupan materi RPM tentang Seleksi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal terdiri atas 7 BAB dan 30 Pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut:
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya
10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya
Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya