Pembangunan Infrastruktur Masif di Era Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo telah mengedepankan konsep Indonesiasentris, pembangunan tidak hanya berpusat di pulau Jawa dan Sumatra, contohnya pemb Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Ada perbedaan dalam Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode 2018 – 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini BRTI memiliki perluasan lingkup wewenang kelembagaan. Ketua BRTI Ismail menjelaskan, wewenang BRTI tidak hanya menangani masalah infrastruktur, namun juga mencakup platform digital.
Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, sesuai dengan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, BRTI mengatur industri dengan pendekatan infrastruktur sekaligus platform.
"Pak Menteri menginginkan BRTI ini lengkap, mengatur industri itu tidak hanya fokus dengan infrastruktur maka oleh karena itu Menteri menunjuk Pak Sem untuk menjadi wakil ketua” kata Ismail saat mengunjungi Operator Seluler Telkom Indonesia di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Senin (18/02/2019).
Mengenai adanya perubahan wewenang, dijelaskan Ismail, BRTI bisa menerbitkan keputusan dan ketetapan sebagai bagian dari upaya meregulasi industri telekomunikasi. “Di Peraturan Menteri tentang pengangkatan BRTI juga ditambah power lagi oleh Pak Menteri jadi dia memberikan keluasan kepada BRTI untuk menerbitkan keputusan dan ketetapan,” jelasnya.
Kewenangan baru itu dinilai Ismail sangat strategis karena bisa melakukan pengaturan dengan pendekatan light touch regulations. Menurut Ismail, sebelumnya semua hal dan isu sektor telekomunkasi diangkat menjadi Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Kini, Peraturan Menteri hanya memgatur hal-hal yang sifatnya strategis.
"Banyak hal yang terkait tidak terlalu strategis bisa peraturan-peraturan teknis dan sebagainya untuk ditetapkan dengan ketetapan BRTI. Ini mendapat mandat dari Pak Menteri untuk menerbitkan hal itu dan tentu Surat Edaran juga yang sifatnya tidak mengikat namun bersifat himbauan dan sebagainya yang sifatnya pemberitahuan kepada industri,” jelas Ketua BRTI.
Ismail mengharapkan dengan kewenangan yang baru, BRTI akan menjadi semakin lebih baik dengan memoting proses yang tidak perlu agar lebih efisien dalam menopang dinamika industri telekomunikasi dan platform digital.
“Nah kami mendapatkan kewenangan baru terhadap posisi BRTI ke depan jadi mudah-mudahan tidak terlalu birokratis jadinya. Kalau Peraturan Menteri itu banyak tata caranya, harus koordinasi dengan MenkoPolhukam, harus koordinasi dengan Menkumham dan seterusnya. Jadi agak panjang prosesnya. Dengan ketetapan BRTI ini, keputusan ini kita bisa lebih cepat nanti kita mengatur industri yang sangat dinamis ini,” papar Ismail.
Ismail juga menyatakan periode ini pihaknya akan mempeekuat kelembagaan BRTI. Kelembagaan itu dibutuhkan agar setiap permasalahan dan isu akan lebih mudah dikonsolidasikan.
“Kita juga dikuatkan lembaganya, jadi ada SDM khusus, kesekretariatan yang nanti akan dilengkapi dengan SDM-SDM yang talented yang akan men-support BRTI untuk membahas isu-isu yang terintegrasi, yang kadang-kadang hanya dibahas Dirjen PPI sendiri, Dirjen SDPPI, dan Dirjen Aptika itu secara sendiri-sendiri. Sekarang ini dikonsolidasikan agar semuanya bisa dibahas di BRTI,” tandasnya. (PS)
Presiden Joko Widodo telah mengedepankan konsep Indonesiasentris, pembangunan tidak hanya berpusat di pulau Jawa dan Sumatra, contohnya pemb Selengkapnya
Menkominfo mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga serta penyelenggara layanan seluler untuk pemerataan infrastruktur digital. Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri Rapat Pembukaan Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Tahap 1 dan Strategi Komu Selengkapnya
Beredar informasi mengenai survei berhadiah dari Gojek disertai tautan yang mengarahkan pada website tertentu. Ketika diklik, tampil narasi Selengkapnya