FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 01-2019

    1759

    Dukung Pemilu Damai. Kominfo Terapkan Regulasi Sesuai Koridor Hukum

    Kategori Artikel | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Banyaknya berita palsu atau hoaks yang beredar di internet menjelang Pemilu Serentak 2019, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika  melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak membahayakan pesta demokrasi itu. Berbagai upaya ditempuh agar Pemilu Serentak berjalan dengan damai.

    Ferdinandus Setu, Plt Kepalaa Biro Humas Kominfo, menegaskan upaya pencegahan itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dalam UU ITE jelas aturan dan hukumannya. UU ITE mengatur kabar bohong dalam Pasal 28 ayat 1,” katanya ketika saat menjadi narasumber dalam tayangan “Rumah Demokrasi” yang ditayangkan live di TVRI, Jakarta, Jumat (25/01/2019).

    Ia menambahkan, penyebaran informasi yang disengaja untuk menyebarkan kebencian antarindividu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan juga bisa dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ferdinandus Setu menegaskan hal itu.

    Menurut Ferdinandus, isu-isu hoaks di tengah kemajuan teknologi dan kecepatan internet saat ini lebih mudah tersebar di dunia maya. Ia menilai, banyaknya hoaks yang berkaitan dengan politik itu berkaitan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2019. Meski demikian, pihaknya tetap yakin bahwa Pemilu 17 April bisa diselenggarakan dengan damai tanpa terlalu ditakut-takuti, dibayang-bayangi isu-isu hoaks yang merajalela.

    “Kita menerapkan segala macam cara, apapun cara itu diambil pemerintah. Kita berkoordinasi bersinergi dengan organisasi masyarakat yang sangat konsentrat terhadap isu-isu fitnah, isu-isu hoaks yakni Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo),” ucapnya.

     

    Empat Langkah

    Kementerian Kominfo juga turut menginisiasi gerakan nasional siberkreasi dimana saat ini sudah ada 96 organisasi, baik itu kementerian, lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta yang terlibat untuk mengkampanyekan kepada pengguna internet pemula, betapa literasi pemahaman publik akan digital issues itu penting.

    “Pengguna internet pemula itu bukan anak muda, bukan pula anak kecil. Mereka itu orang tua yang beralih dari  yang tadinya menjadi konsumen media konvensional beralih menjadi konsumen media digital.  Mereka ini adalah imigran untuk dunia digital. Mereka pada dasarnya selalu percaya terhadap apa yang dikatakan media karena mereka berasal dari media mainstream minded. Mereka pikir di internet pun sama, sehingga ketika kabar-kabar yang dipalsu-palsukan, dibenar-benarkan --artinya tidak sesuai fakta-- itu dianggap benar. Perubahan mindset ini yang kemudian menjadi penting kami sampaikan lewat gerakan nasional siberkreasi,” papar Ferdinandus.

    Ada empat langkah Kementerian Kominfo untuk mendukung Pemilu 2019. Pertama, meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik masyarakat muda pada Januari-Februari 2019. Kedua, mengajak publik berpartisipasi aktif dalam pemilu, selama Februari-April 2019. Ketiga, mendorong masyarakat supaya menggunakan haknya terkait pemilu pada 17 April 2019. Keempat, turut menjaga kebinekaan pasca Pemilu selama April-Oktober 2019.

    "Kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Juga, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, misalnya dalam isu hoaks menyangkut 7 kontainer surat suara. Isu ini membuat heboh masyarakat dan menjadi bahan pemberitaan di media nasional. Guna menindaklanjuti kabar yang terlanjur beredar, Kominfo lantas melakukan penelusuran serta berperan untuk membantu memberi bahan penyelidikan," bebernya.

     

    Luncurkan Lambe Hoaks

    Selain bekerjasama dengan berbagai pihak guna memerangi bahaya hoaks, Kominfo juga meluncurkan program bertajuk Lambe Hoaks pada Kamis (24/01/2019). “Lambe Hoaaks” menyampaikan macam-macam hoaks yang tersebar setiap hari dan minggunya. Hasil temuannya melalui tim aduan konten akan dipaparkan oleh seorang ikonik bergelar Miss Lambe Hoaks. 

    “Biro Humas Kominfo bersama teman-teman di IKP melalui GPR TV, serta tim aduan konten dan juga tim AIS, saling bekerjasama menggagas konsep ini untuk menangani berbagai hoaks yang beredar dengan pendekatan yang berbeda sehingga mendapat perhatian kalangan milenial. Diharapkan program ini dapat menangani bermacam hoaks yang sedang viral di media sosial, sekaligus menjadi inovasi pemerintah untuk menjangkau lebih jauh kalangan muda dalam rangka literasi digital dan media,” terang Ferdinandus Setu.

     

    Aktif Perangi Hoaks dan Patuh Hukum

    Labih lanjut Ferdinandus menyatakan bahwa dalam hal isu-isu media sosial, Kominfo selalu menyampaikan kepada seluruh platform yang ada di Indonesia untuk menghormati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

    “Setiap upaya yang kita inginkan adalah untuk membenahi bersama negara kita dalam sektor komunikasi dan informasi. Boleh seseorang itu punya 100 akun asalkan bisa mengelolanya dengan baik dan tetap dalam koridor undang-undang,” tandasnya

    Ferdinandus juga menyatakan apresiasinya terhadap Facebook yang dinilai cukup responsif, memiliki sikap proaktif, patuh terhadap permintaan pemerintah, menghormati, dan memiliki program semacam sosialisasi kepada anak muda bernama “Laju Digital”. 

    Total saat ini ada 750 juta akun yang telah di suspend oleh platform tersebut. Begitu pula dengan Twitter yang baru saja menutup 72 juta akun secara global yang tentu saja di dalamnya termasuk dari Indonesia.

    “Kami salut kepada Facebook Indonesia, begitu pula langkah-langkah yang dilakukan oleh medsos-medsos yang lain termasuk di dalamnya yang mungkin jarang kita sebut. Tik Tok misalnya, juga Bigo Live, yang kemudian mereka awaredan kemudian mereka mendukung penuh setiap kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkominfo

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengharapkan agar masyarakat turut andil dalam penanganan hoaks. Juga, tidak mudah terpecah belah, dan tidak saling membenci. 

    Dalam hal isu-isu di media sosial, Kementerian Kominfo selalu menyampaikan kepada pengguna medsos, bahwa mereka harus patuh terhadap regulasi. 

    Ketika isi konten yang ditayangkan di media sosial itu terkait dengan pornografi, perjudian online, SARA, terorisme, isu-isu hoaks dan seterusnya, maka Kominfo langsung melakukan pemblokiran, menutup akun, serta ditindak dan diproses hukum.

    “Saya mengimbau kepada para media platform seperti IG, Twitter, Youtube, FB, dan lainnya, bahwa mereka harus patuh terhadap hukum dan kebijakan yang telah diatur di Indonesia. Think before posting, saring sebelum sharing’. Hal ini butuh kerja sama semua orang karena Kominfo tidak bekerja sendiri,” pungkas Ferdinandus. (hm.ys/uki)

    Berita Terkait

    Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Bebas Konten Radikalisme

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang t Selengkapnya

    Serukan Pemilu Damai 2024, Kominfo Imbau Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas

    Pemilu adalah pesta demokrasi, pesta kemeriahan, sehingga seyogyanya masayarakat Indonesia menjadi pemilih cerdas dengan menggunakan hak pil Selengkapnya

    Targetkan Pemilih Muda, Kominfo Sosialisasikan Pemilihan Serentak 2024

    Selengkapnya

    Dukung Pelayanan Informasi dan Komunikasi PON Papua, Kominfo Siapkan Media Center Klaster

    Penyediaan Media Center Klaster pada PON Papua merupakan bentuk perhatian Kominfo dalam mentransmisikan informasi dengan pilihan-pilihan dik Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA