FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 02-2019

    2479

    Ingat, Daftar Rekrutmen ASN Jalur PPPK Terakhir 17 Februari!

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Setelah sempat tertunda, pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan sejak Selasa (12/02/2019) kemarin, dan akan berakhir hingga Minggu (17/02/2019) mendatang. Hal itu berlangsung setelah Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK diterbitkan.

    “Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02/2019).

    Informasi yang sama juga disampaikan oleh  Badan Kepegawaian Negara melalui akun twitter @BKNgoid, bahwa Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka. Klik https://sscasn.bkn.go.id  atau https://ssp3k.bkn.go.id  Ada pertanyaan? Silakan klik https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt , yang diunggah Selasa (12/02/2019) malam.

    Pendaftaran Online

    Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menjelaskan, Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

    “Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Mudzakir seraya menambahkan, khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

    Adapun seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

    Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

    Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

    Mudzakir mengimbau, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. “Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” tegas Mudzakir.

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Tahun Depan

    Pada 2021 dan 2022 terdapat sekitar 544.000 guru PPPK yang berasal dari guru honorer dan THK-II. Dan hingga rekrutmen 2023 diprediksi akan t Selengkapnya

    Pemerintah Kebut Penyaluran Bansos Hingga Akhir Februari

    Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari 2022. Hal itu sesuai arah Selengkapnya

    570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen CASN, Ada 689.623 Formasi!

    Mulai hari ini, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisi Selengkapnya

    Inilah Empat Arahan Presiden Soal Pilkada Serentak

    Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA