FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 02-2019

    1068

    Kominfo Blokir Akun Instagram Catut Nama TNI

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir akun Instagram yang mencatut nama TNI. Pemblokiran dilakukan karena akun tersebut memuat konten negatif.

    "Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif," kata Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019)

    Adapun akun yang dimaksud ialah @tni_indonesia_update. Akun itu sempat memuat unggahan dengan disertai kalimat 'Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama'.

    "Setelah dilakukan verifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru. Dalam caption salah satu postingnya disebutkan 'Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama'," ucapnya.

    Atas adanya akun dan unggahan tersebut, Kominfo menyatakan mendapat laporan yang kemudian diterima oleh Sub Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika. Kominfo pun mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya yang kemudian menyatakan unggahan dan akun itu bukan milik TNI AD.

    "Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat," tuturnya.

    Pemblokiran sendiri dilakukan sejak Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB. Kominfo pun mengimbau warga aktif melaporkan konten negatif yang ditemui di media sosial.

    "Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545," ujar Ferdinandus.

     

    sumber berita : detik.com

    Berita Terkait

    Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

    Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu. Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo Bangun Infrastruktur Digital di 41 Desa di DIY

    KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian yang serius pembangunan infrastruktur digital di Daerah Istimewa Yogya Selengkapnya

    BAKTI Kominfo Pacu Infrastruktur TIK

    BADAN Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serius mempercepat pembangunan inf Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA