FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 02-2019

    4687

    Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 2334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.

    Berdasarkan kategori, yang terbanyak ditemukan adalah konten vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten. Selanjutnya konten yang mengganggu berupa tato (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten).

    Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah aplikasi Smule, yakni sebanyak 613 konten.

    “Pemblokiran dilakukan karena pakaian pengguna menunjukkan kevulgaran,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu (6/2).Sementara pada urutan kedua, konten terbanyak yang diblokir pada aplikasi TikTok yakni 591 konten. Hampir sama dengan Smule, pertimbangan pemblokiran karena pakaian pengguna dalam konten tersebut adalah pakaian yang tampak vulgar (293 konten); isu yang mengganggu  dalam bentuk tato (227 konten) serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang (48 konten).

    “Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur,” kata Ferdinandus.

    Pada urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi KWAI GO sebantak 424 konten. Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup.

    Grafik:

    Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIIVE (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).

    Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. 

    Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.  

    Kementerian Kominfo mengimbau warga untuk melaporkan konten negatif di internet melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.

    sumber berita : Kata data co.id

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA