FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 02-2019

    2187

    Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

    SIARAN PERS NO. 32/HM/KOMINFO/02/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 32/HM/KOMINFO/02/2019

    Rabu, 6 Februari 2019

    Tentang

    Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif. 

    Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat skun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru. Dalam caption salah satu postingnya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

    Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

    Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB setelah  menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI. 

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 35,  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

    Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA