FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 02-2019

    1842

    ASN Kominfo Harus Bisa Satukan Perbedaan Pendapat Masyarakat

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kominfo harus bisa menyatukan perbedaan pendapat dan melawan berita palsu atau hoaks. 

    “Jangan larut hanya pada Pilpres, justru kita harus menjadi penyatu dari perbedaan-perbedaan. Titip ke teman-teman, kita mempunyai pilihan haknya diatur, tapi kita sebagai Kominfo harus bisa menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat. Perbedaan-perbedaan dalam artian berbentuk hoaks, berita palsu dan sebagainya,” ujar Rudiantara dalam acara internal Kominfo Next di Hall Basket Senayan Jakarta, Kamis (31/01/2019).

    Pernyataan itu merupakan penutup dalam salah satu mata acara untuk memilih desain sosialisasi Pemilu 2019 yang akan dipasang di lingkungan Kementerian Kominfo. Sebelumnya, Menteri Rudiantara meminta perwakilan pegawai untuk menyampaikan alasan kenapa memilih stiker nomor satu atau nomor dua. Namun terjadi salah paham atas pertanyaan menteri sehingga menimbulkan perdebatan tersendiri di kalangan netizen. Tayangan ini dapat disaksikan dalam saluran Kemkominfo TV di situs Youtube.

    Potongan video Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang bertanya pada salah satu seorang ASN Kominfo, “Yang membayar gaji ibu siapa?” menjadi viral di dunia maya. Kutipan video itu tak urung mengakibatkan kesalahpahaman publik. Setelah viral di media sosial dengan hastag #YangGajiKamuSiapa akhirnya Kominfo mengeluarkan klarifikasi lewat Siaran Pers Kemkominfo RI No. 24/HM/KOMINFO/02/2019.

    Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu menjelaskan pertanyaan menteri yang berkaitan dengan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019. "Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik," ungkapnya. 

    Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan ASN yang menunjukkan ketidaknetralan dalam kegiatan Pemilu dapat melanggar. Dalam aturan itu, dijelaskan mengeni larangan-larangan untuk ASN berkaitan dengan kegiatan Pemilu. (ibn/m)

    sumber

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA