Siaran Pers No. 20/HM/KOMINFO/01/2019
Senin, 28 Januari 2019
Tentang
Komitmen Pemerintah Beri Perlindungan dan Fasilitasi Produk Teknologi Interaktif
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat dan memfasilitasi inovasi produk teknologi permainan interaktif. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melindungi gamers dan masyarakat atas produksi teknologi.
"Aturannya itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permenkominfio) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Aturannya telah ditetapkan tanggal 15 Juni 2016 kemudian diundangkan 20 Juli 2016," ujar Menteri Rudiantara saat konferensi pers tentang pelaksanaan Piala Presiden Esports 2019, di kantor Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Menteri Rudiantara menjelaskan, ruang lingkup peraturan tersebut terdiri dari klasifikasi konten maupun pembatasan usia pengguna. Menurut Rudiantara berdasarkan peraturan Menteri tadi, untuk kategori umur diklasifikasikan menjadi 5 kategori, yaitu usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih serta semua golongan usia.
Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijabarkan mengenai peran masyarakat ketika menggunakan perangkat permainan teknologi informasi yang patut diperhatikan.
"Masyarakat atau pengguna teknologi informasi dapat menyampaikan terhadap hasil klasifikasi permainan interaktif elektronik ke pemerintah yang dianggap negatif," ucap Menteri Rudiantara.
Menteri Rudiantara mengungkapkan, pengaduan dari masyarakat dapat disampaikam melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo melalui website igrs.id.
Berdasarkan riset permainan interaktif tahun 2017, Indonesia merupakan pasar terbesar games di Asia Tenggara. Pemerintah juga telah meminta dilakukannya sinergi dengan developer game lokal guna mewujudkan tahun 2020 para pengembang mampu menguasai 50 persen saham market share domestik.**
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya