FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2019

    1458

    Hoax Surat Suara Tercoblos, Kominfo: Andi Arief Bisa Dijerat Pidana

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu berbicara tentang elite-elite politik dalam pusaran hoax di media sosial. Dia mengatakan penyebar kabar bohong di media sosial bisa dijerat hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    "Saya selalu menyampaikan supaya jangan sampai elite-elite politik kemudian siapa pun yang follower-nya banyak di internet menggunakan gimik-gimik seperti itu untuk kemudian seakan dirinya bisa terlindung bebas dari jeratan hukum. Jelas tidak. Pasal 28 ayat 1 UU ITE jelas. Setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki atau memuat kabar bohong dalam transaksi elektronik," kata Ferdinandus di acara diskusi di Rumah Makan Handayani Prima, Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). 

    Ferdinan kemudian menyinggung Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Andi sendiri memang mem-posting cuitan soal tujuh kontainer surat suara tercoblos. Dia berdalih cuitan itu untuk meminta pengecekan dan klarifikasi. 

    Dia bilang Andi Arief bisa dijerat hukum. Sebab, menurutnya, unggahannya di media sosial memicu banyak orang membicarakan, yang kemudian disebarluaskan. 

    "Jadi ketika ada temuan, polisi pasti jelas akan menjerat mereka. Tentu saja memperhitungkan juga banyak hal di dalamnya dalam proses penegakan hukum. Ketika saya ditanya apakah Pak Andi Arief bisa dijerat? Bisa. Kenapa tidak? Jelas. Posting-an dialah yang kemudian memicu kemudian orang membicarakan, dan kemudian menyebarluaskan lagi soal kontainer surat suara tadi. Tentu saja ini ranahnya penegak hukum untuk kemudian menindaklanjuti. Ketika peristiwa itu terjadi, hoax surat suara, Kominfo langsung bergerak," tutur dia.

    Ferdinandus menjelaskan posting-an memiliki unsur delik pidana apabila isi unggahan bisa memancing kemarahan. 

    "Ketika dia sebagai elite politik yang sehari-hari kemudian punya niat membakar kemarahan followers-nya dengan mem-posting katanya, kabarnya, itu sudah ada unsur kesengajaan. Saya belajar ilmu hukum di UGM dan di UI. Ada delik pidana di situ," katanya.  

    Soal kasus Andi Arief, pihaknya mengatakan sudah melakukan analisis menggunakan pengais konten si penyebar dan pembuat. Pembuat hoax surat suara tercoblos terungkap setelah Kominfo mengirim sejumlah data ke Bareskrim Polri. 

    "Kami menelusuri menggunakan mesin pengais konten kami. Hari Kamis kami langsung mengirim sejumlah data ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Pak Albertus Rachmat Wibowo. Dan yang ditangkap kemarin itu pem-posting pertama di Twitter. Itu adalah termasuk data yang kemarin kami kirimkan. Tentu saja teman-teman Polri lebih jago lagi, menelusuri rekaman suara melalui WA. Upaya kepolisian melalui digital forensik," terangnya. 

    "Kami mau sampaikan, yang namanya jejak digital, mau disembunyikan seperti apa pun bisa ditelusuri. Kalau dulu anak kecil dinasihati, 'Anak nggak boleh bohong ya, bohong itu dosa'. Mungkin dipikirnya hoax selama ini bukan kabar bohong," lanjut dia. 

    Di acara tersebut, turut hadir Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio, Kasubdit III Dittipdsiber Bareskrim Polri Kombes Kurniadi, KH Masdar Farid Mas'udi, dan akademisi Universitas Katolik Atma Jaya Dodi Lapihu.

    Sumber berita: www.detik.com (10/01/2019)

    Pewarta: Rolando

    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Tingkatkan Manfaat Teknologi AI, Kominfo Siapkan 3 Langkah Strategis

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, banyak platform bisnis yang disurvei menyebut bahwa kecerdasan buatan atau Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Saat Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Kominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks

    Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten hoaks saat pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 ol Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA