FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2019

    3384

    Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

    SIARAN PERS NO.03/HM/KOMINFO/01/2019
    Kategori Siaran Pers

     

    Siaran Pers No.03/HM/KOMINFO/01/2019

    Kamis, 3 Januari 2019

    tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

     

    Jakarta, Kominfo - Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo No.240/HM/KOMINFO/09/2018 pada tanggal 26 September 2018, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang  Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.

     

    Perubahan dimaksud merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang baru selesai pada awal Desember tahun 2018. Perubahan substansi yang dimaksud antara lain:

     

    NO

    SUBSTANSI YANG DIUBAH

    PM EKSISTING

    RPM

    1.             

    Basis teknologi

    DVB

    DVB-T2

    2.             

    Jumlah Wilayah Layanan

    216

    229

    3.             

    Wilayah Layanan

    Kab/Kota + Kecamatan

    Gabungan Kab/Kota

    4.             

    Jumlah Kab/Kota blank spot

    125

    -

    5.             

    Referensi parameter teknis MUX

    -

    64 QAM-4/5, 32 Ke, G1 1/16, PP4

    6.             

    Referensi bit rate content standard definition (SD)

    -

    Max 2.5 Mbps

    7.             

    Referensi bit rate content high definition (HD)

    -

    Max 6 Mbps

    8.             

    Norma perubahan wilayah administratif

    -

    Penegasan tidak menjadi wilayah layanan baru

    9.             

    Nilai fieldstrenght di test point

    42.6 dBµV/m

    Variatif, sesuai kondisi wilayah layanan, toleransi ±3dB

     

    Selain perubahan tersebut, dalam Rancangan Peraturan Menteri yang diuji publik sebelumnya menggabungkan 4 (empat) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

    1.         PM Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz;

    2.         Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);

    3.         PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII, dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial;

    4.         PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz; dan

    5.         PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Teresterial.

     

    Mengingat banyak perubahan substansi dalam RPM, serta untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, benn002@kominfo.go.id, asti005@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 3 s.d. 8 Januari 2019.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA