FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2018

    1384

    Proses Pengembalian Dana Sampai 31 Januari

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Firsl Media (KBLV) dan PT Internux atau Bolt. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Jasnita Telekomindo. 

    "Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara." ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPIi Kominfo.  

    Dengan demikian, semua layanan Bolt dihentikan dan kini mesti menunaikan semua kewajibannya kepada pelanggan. Keputusan itu sendiri tidak berdampak pada layanan TV dan internet First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).  

    Sebelum resmi diakhirnya. ada beberapa tahap penyelesaian masalah layanan tersebut. Pertama, pada 2 November 2018 sebelum Kominfo mengumumkan PT First Media dan Bolt memiliki tunggakan, PT First Media sudah lebih dulu mengajukan gugatan kepada Ditjen SDPPI Kominfo yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta pada 2 November.  

    Dalam gugatan dengan nomor perkara 422 L 62.01/NRS- SEM 2Ol8.pihak penggugat di antaranya meminta Kominfo untuk menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio ang akan jatuh tempo pada 17 November.  

    Pihak penggugat juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI. yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi Radio dan surat No.2883,SPI KOMINFO/ DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal. Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.  

    Selanjutnya, pada 9 November 2018, Kominfo mengumumkan PT First Media dan Bolt memiliki tunggakan pokok plus denda sampai kisaran Rp 708.4 miliar akibat belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 23 GHz. Jika dibagi, jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai sekitar Rp 364.8 miliar. Sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.5 miliar.  

    PT First Media menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 untuk Zona I dan 4. yaitu wilayah Sumatera bagian utara. Jabodetabek, dan Banten. Sementara Bolt juga belum membayar BHP frekuensi 2 J GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4. yaitu Jabodetabek dan Banten.  

    Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017. dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar.  

    Pada 13 November 2018, sidang perdana gugatan PT First Media terhadap Kominfo di PTUN Jakarta digelar. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk digelar.  

    Tanggal 14 November 2018. proposal perdamaian Bolt terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mendapat dukungan sebagian besar kreditor dan disahkan pada 14 November oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.  

    Lalu, Bolt dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk proposal perdamaian.  

    Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kemenkominfo. Ferdinandus Setu. Pit Kepala Biro Humas Kominfo, saat itu menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.  

    Bolt juga tetap diberi tenggat waktu sampai tanggal 17 November untuk membayar BHP frekuensi radio yang sudah ditunggak sejak tahun 2016 dan 2017. Jika belum melunasi kewajiban, pemerintah akan mencabut izin penggunaan frekuensi di 23 GHz.  

    Lewat tenggat waktu, PT First Media Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo masih belum melunasi kewajiban membayar BHP frekuensi radio. 

    "Karena hari ini hari libor. Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut." kata Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko pada saal itu.  

    Pada 1 9 November 2018. Kominfo menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2.3 GHz untuk PT First Media dan PT Bolt. Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh keduanya lewat restrukturisasi mode) pembayaran atau pelunasan hutang paling lambat pada tahun 2020. Gugatan di PTUN juga sudah mereka cabut.  

    Berikutnya Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran tunggakan BHP frekuensi radio kedua perusahaan tersebut. Adapun pihak PT Jasnita Telekomindo sudah memastikan bahwa mereka memilih melepaskan izin penggunaan frekuensi di 23 GHz.  

    Pada 21 November 2018 Bolt menegaskan pihakny a tetap melayani para pelanggan. Saat itu perusahaan tengah mencari pen- elesaian dengan Kominfo terkait pembayaran BHP frekuensi.  

    Sehubungan dengan itu Bolt tidak menerima pembelian baru dari pelanggan Bolt, baik isi utang (top up) maupun paket berlangganan, sampai mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo.

    Sumber berita: Rakyat Merdeka (31/12/18)

    Berita Terkait

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    SDPPI Kemenkominfo Emban Dua Peran Strategis di Tengah Pandemi

    Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI-Kemenkominfo) mengemb Selengkapnya

    Cara Mengetahui Kejahatan SIM Swapping, Simak Tips dari BRTI

    Cyberthreat.id - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan terdapat tiga pertanda seseor Selengkapnya

    Pesan Nilai Perjuangan-Kebersamaan dalam 4 Seri Prangko

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, pemerintah me Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA