FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 12-2018

    4956

    Wewenang 9 Anggota Komisi Perlindungan Data Pribadi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk komisi khusus untuk menangani isu data pribadi. Hal tersebut akan dilakukan sebagai langkah lanjutan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

    Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan nantinya komisi tersebut akan berada di bawah nauangan Kemenkominfo dengan komisioner dari multistakeholder. 

    Komisi direncanakan terdiri dari sembilan anggota yang terdiri dari tiga perwakilan pemerintah, tiga perwakilan masyarakat, dan tiga perwakilan industri. “Nanti komisi untuk PDP ini mirip seperti BRTI lah,” katanya di Jakarta, Kamis (20/12). 

    Dia menuturkan pentingnya kompisisi dari berbagai elemen dalam komisi perlindungan data pribadi (PDP) agar tidak menimbulkan bias dan dapat melakukan koreksi satu sama lain. Selain itu, beragamnya latar belakang komisioner diharapkan akan mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak. 

    Komisi perlindungan data pribadi, diungkapkan Semmy, akan memiliki wewenang terbatas yang hanya menangani kasus terkait privasi data melalui jalur di luar pengadilan. Artinya, apabila muncul sebuah kasus dan telah masuk ranah hukum, komisioner perlindungan data tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat. 

    Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar khawatir posisi komisi PDP yang berada di bawah kementerian membuat badan tersebut tidak independen. Selain itu, proses pemilihan anggota komisioner patut dipertanyakan. Mekanisme yang selama ini ada yaitu penunjukan oleh menteri atau DPR bakal menimbulkan peluang intervensi politik. 

    Wahyudi menyarankan komisi PDP menerapkan prinsip-prinsip badan pengatur independen (independent regulatory body). Dia mengusulkan agar komisi yang akan menangani perlindungan data pribadi ditambahkan ke dalam lembaga independen yang sudah ada, yaitu Komisi Informasi. 

    Nantinya, satu lembaga tersebut akan memiliki dua kamar yaitu komisi informasi publik dan komisi perlindungan data. Selain itu, dia juga menyampaikan usulan mekanisme tanpa DPR untuk seleksi dan penetapan anggota komisioner, “Yang terpenting kan dijaga integritas dan prinsip independensi para anggota komisinya,” imbuhnya.

    Sumber berita: www.bisnis.com (27/12/208)

    Pewarta: Syaiful Millah

    Berita Terkait

    Mengenal "KIM", Mitra Kominfo Sosialisasikan Pemilihan Serentak 2020

    Salah satu hal yang paling penting dalam sebuah agenda politik nasional Pemilihan Serentak 2020 adalah aspek sosialisasi untuk membuka cakra Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Kemenkominfo Beri Pelatihan Digital ke 50 Ribu Peserta

    Pemerintah merasa perlu melakukan akselerasi transformasi digital guna menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, Selengkapnya

    Sekjen Kominfo: Kolaborasi dorong perkembangan talenta digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mendorong perkembangan talenta digital di Indonesi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA