FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 12-2018

    1555

    Masuk prolegnas, Kemkominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai 2019

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung tahun 2019. Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan calon beleid ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019.

    Diperkirakan bulan Januari 2019 akan dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan dengan DPR.  

    "Harapannya Surpres bisa keluar awal tahun dan target selesai tahun depan sebelum pergantian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat diskusi bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kamis (20/12). 

    Semuel bilang saat ini perdebatan dalam pembahasan ada di pasal terakhir mengenai ketentuan pidana. Pada pembahasan ketentuan pidana terdapat dua opsi yang perlu diperkuat antara kurungan penjara atau denda. 

    Hal itu memberikan penguatan tindakan pidana. Pada kasus pencurian data, hukumannya akan diperberat pada hukuman kurungan yang dmencapai lima tahun hingga enam tahun. 

    "Kalau penyalahgunaan dilakukan oleh pihak yang mengoperasikan dendanya kita buat besar," terang Semuel. 

    Selain sanksi, Kemkominfo juga melakukan pembahasan untuk pembentukan otoritas perlindungan data pribadi. Namun, Semuel bilang otoritas tersebut nantinya berada di bawah Kemkominfo. 

    Pasalnya bila dibentuk lembaga baru maka pengangkatan akan melalui DPR. Hal itu akan menimbulkan efek politik yang dikhawatirkan anggota otoritas tersebut tidak memiliki kemampuan di bidang peelindungan data pribadi. 

    Nantinya otoritas tersebut akan mewakili berbagai pemangku kepentingan. "Nanti anggotanya tiga orang dari pemerintah, tiga orang dari masyarakat, dan tiga orang dari industri," jelas Semuel. 

    Semuel optimistis RUU PDP dapat segera diselesaikan. Pasalnya setelah kejadian kebocoran data oleh Facebook, PDP menjadi hal yang dianggap penting. 

    Di Indonesia, industri digital berkembang pesat sehingga membutuhkan perlindungan. RUU PDP juga dinilai akan mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

    Sumber berita: www.kontan.co.id (20/12/2018)

    Pewarta: Herlina Kartika

    Berita Terkait

    Kominfo Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi Guna Penguatan Layanan Telemedis di Masa COVID-19

    Dalam pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, layanan telemedis atau layanan kesehatan daring menjadi salah satu upaya yang tengah digala Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA