FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 12-2018

    2015

    Tahun 2018, Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal

    SIARAN PERS NO. 320/HM/KOMINFO/12/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/12/2018

    Kamis, 20 Desember 2018

    Tentang

    Tahun 2018, Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal 

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.  

    Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi. 

    Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap  77 website.  

    Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi.  Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi. [Rekapitulasi data lengkap unduh di sini].

    Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo. 

    Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA