FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 12-2018

    1115

    Kominfo Beberkan Alur Penanganan Pengaduan Penipuan Seluler

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Penyalahgunaan jasa telekomunikasi, salah satunya penipuan seluler, masih terjadi meskipun sudah ada program registrasi SIM card prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan alur pengaduan terkait penanganan hal tersebut. 

    Kominfo, dalam situs resminya, mengakui masih ditemukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), juga panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan. Kominfo tak merinci angka spesifik terkait temuan itu. 

    "Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. 

    Hal itu yang jadi pertimbangan diterbitkannya Ketetapan (TAP) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.  

    Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukan adanya penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

    BRTI juga melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik. 

    Penanganan pengaduan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada modus permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian, dilakukan dengan menggunakan alur sebagai berikut: 

    Apabila terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    "Pelanggan yang membuat laporan pengaduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat," pungkas pria yang disapa Nando ini.

    Sumber berita: www.detik.com (13/12/2018)

    Pewarta: Agus Tri Haryanto 

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA