FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 12-2018

    1165

    Indonesia inginkan peraturan bersama keamanan siber ASEAN

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menghadiri pertemuan TELSOM TELMIN di Ubud, Bali, Rabu (5/12/2018). (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)

    Ubud, Bali - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai salah satu isu terpenting yang harus dibahas dalam pertemuan Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting (TELSOM) dan ASEAN Telecommunications and Information Techology Ministers Meeting (TELMIN) di Ubud, Bali, adalah mengenai keamanan siber di tingkat regional ASEAN.  "Terutama mengenai keamanan siber, dari sepuluh negara ASEAN semua setuju itu merupakan tantangan yang perlu dicarikan solusinya segera," kata Rudiantara saat ditemui di acara TELSOM TELMIN 2018 di Ubud, Bali, Rabu (5/12). 

    Rudiantara mengemukakan belum ada protokol yang berlaku di ASEAN, misalnya apa yang harus dilakukan sebuah negara jika negara tetangga terkena serangan siber, apakah hanya perlu melihat atau turut serta membantu. 

    "Protokol itu harus segera dibuat," kata dia.

    Selain masalah keamanan siber, Indonesia juga menyoroti masalah perlindungan data pribadi karena berkaitan dengan ekosistem ekonomi digital. Uni Eropa tahun ini menerapkan undang-undang perlindungan data General Data Protection Regulation (GDPR), ketika disunggung kapan ASEAN akan memiliki kebijakan serupa, Rudiantara berpendapat setiap negara anggota perlu memiliki undang-undang perlindungan data pribadi sebelum dibawa ke tingkat regional. 

    Dia khawatir jika negara belum punya peraturan mengenai perlindungan data pribadi, akan kesulitan untuk mengikuti peraturan tingkat regional. Indonesia baru akan membahas kebijakan perlindungan data pribadi tahun depan dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

    Menurut Rudiantara, GDPR adalah salah satu referensi untuk peraturan di Indonesia, dia juga mempelajari aturan di negara lain. Salah satu konsep GDPR yang disoroti Rudiantara adalah mengenai "consent" atau persetujuan dari kedua belah pihak, penyedia layanan dan konsumen.  

    "GDPR itu lebih banyak pada 'consent'. Jadi, akan kita pakai sebagai salah satu rujukan. Kita juga belajar dari negara lain yang sudah ada (peraturan perlindungan data)," kata dia.

    Sumber berita: www.antaranews.com (06/12/2018)

    Berita Terkait

    Indonesia ajak Perancis bangun konektivitas nasional

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak pemerintahan Perancis membahas kerja sama antara dal Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA