FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 11-2018

    1304

    KPI apresiasi Kominfo atas pemberlakuan sistem OSS

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta  - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas pemberlakuan sistem online single submission (OSS) dalam permohonan izin penyiaran.

    Ketua KPID Kalimantan Barat Budi mengatakan mengatakan secara umum sistem OSS Kominfo sangat baik namun butuh beberapa perbaikan, salah satunya terkait permohonan izin penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas.

    "Sistem ini berbicara konteks investasi. Namun, kita harus tahu tidak semua pemohon izin berbicara soal investasi. Pihak yang tidak bicara soal investasi juga perlu terlibat seperti lembaga penyiaran komunitas,” jelas Budi dalam acara Rapat Pimpinan KPI di Jakarta, Senin.

    Selain itu KPID Kalbar juga mencermati persoalan sinyal di sejumlah daerah dan masalah teknis lain terkait penyiaran.

    Dia mengatakan hal-hal tersebut harus disempurnakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, sebelum mengaktifkan secara penuh sistem pelayanan perizinan melalui OSS.

    Ketua KPID Kaltim Syarifuddin memandang sistem OSS perlu dilihat secara menyeluruh lantaran frekuensi yang tersedia terbatas. Menurutnya kemudahan proses permohonan perizinan penyiaran melalui OSS perlu diseimbangkan dengan fakta peluang usaha penyiaran yang sangat terbatas.

    Sementara itu Ketua KPID Jambi, Berry Hermawati, menilai sistem OSS dapat memangkas alur perizinan yang sangat panjang. Namun dia mengingatkan agar sistem yang memudahkan permohonan perizinan itu tidak menggugurkan kewajiban persyaratan penyiaran.

    "Perlu diingat jika pintu masuk perizinan dan pengawasan penyiaran selama ini ada di KPID," ujarnya.

    Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika mengatakan pada dasarnya pemberlakuan sistem OSS memiliki semangat bahwa proses perizinan ke depan harus semakin dipermudah guna mempermudah investasi yang masuk ke Tanah Air.

    Dia mengatakan pemberlakuan sistem OSS oleh Kominfo agar menyehatkan izin penyiaran.

    "Kita potong semua rantai izin, hanya dalam waktu seminggu izin sudah bisa keluar," jelas dia.

    Gery mengatakan dalam prosesnya kemudahan perizinan tentu akan membawa dampak hilangnya rantai tugas tertentu.

    "Di internal Kominfo saja ada pekerjaan yang hilang. Kita harus berubah,” jelasnya.

    Melalui sistem OSS ini, Forum Rapat Bersama dan Evaluasi Uji Coba Siaran, sebagai proses pemberian izin penyiaran, kini dilakukan secara online. Selanjutnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diterbitkan dan akan berlaku efektif ketika pemohon memenuhi daftar komitmen.

    Gery mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan KPI dan KPID agar sistem berjalan baik. Dia menekankan bahwa perubahan tidak dapat dihindari, melainkan disesuaikan.

    Sumber: www.antaranews.com

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA