FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2018

    2768

    341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 341 financial technology (fintech) peer to peer landing atau platform pinjaman langsung tunai yang ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    "Posisinya per kemarin, fintech sudah ada 275 yang diblokir dari yang diajukan. Kemudian ditambah lagi 66 yang diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Samuel menjelaskan, pemblokiran tersebut untuk melindungi masyarakat dari kerugian. Sebab fintech ilegal, tak memiliki kejelasan informasi mengenai pegerakkan bisnis dan informasi perusahaan.  

    Oleh sebab itu, Samuel meminta masyarakat tidak mudah terkecoh dengan fintech ilegal. Di mana masyarakat bisa melihat fintech yang terdaftar melalui website OJK. "Makannya masyarakat harus tahu daftar fintech legal di OJK dulu, kan jadi kalau ada masalah (dengan fintech itu) bisa dipanggil pihaknya. Tapi kalau tidak terdaftar di OJK, ya tidak bisa (dipanggil)," jelasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida juga menyatakan, pihaknya dapat melakukan penindakan pada fintech yang terdaftar di OJK. Namun, kalau belum terdaftar maka ranahnya ada pada Satgas Waspada Investasi. 

    "Karena OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK. Kemudian perusahaan yang tidak terdaftar dan ada kerugian di masyarakat, itu ada di ranah Satgas Waspada Investasi untuk menanganinya," jelas dia di lokasi yang sama. Dia menjelaskan, untuk sanksi yang dikenakan bagi fintech terdaftar di OJK disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan aturan yang berlaku. "Tingkatan pelanggaran di OJK ada bermacam-macam, paling berat itu cabut izin," katanya. 

    Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut. Nurhaida menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin. "Karena ada perbedaan persyaratan dari yang terdaftar untuk menjadi berizin, salah satunya perbedaan dari modal," pungkasnya. 

    Sumber berita : www.okezone.com (13/11/2018)

    Berita Terkait

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    Solusi Internet Daerah 3T, Kemenkominfo Uji Coba Super Wifi

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menguji teknologi Super Wifi untuk menyalurkan akses internet di ka Selengkapnya

    Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo

    GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya

    Cegah Stunting dan Corona, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Hidup Sehat

    Pemerintah sudah jauh-jauh hari mengampanyekan agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat untuk mencegah stunting. Kampanye ini menjadi sel Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA