FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 11-2018

    1587

    Tiga Building Block Regulasi Untuk Topang Ekonomi Digital

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Ratusan mahasiswa mengikuti pelatihan komputasi awan (cloud computing) di di Aula Timur Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/18). Pelatihan yang diselenggarakan oleh anak usaha Amazon.com yakni Amazon Web Services (AWS) bertujuan menyediakan keahlian dan konten untuk cloud-skilling dan membantu ITB menciptakan serta memelihara bakat global bidang komputasi awan dalam teknologi yang sedang berkembang seperti kecerdasan buatan (AI), mesin pembelajar (ML), dan Internet-of-Things (IoT). - (antarafoto)

    Denpasar, Kominfo - Guna memfasilitasi dan mempercepat perkembangan ekonomi digital di Indonesia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan regulasi untuk tiga blok ekosistem ekonomi digital. Perubahan cepat pada bidang teknologi informasi dan komunikasi belakangan ini, kata Ismail, sangat berdampak pada tatanan regulasi di Indonesia karena memerlukan pendekatan hukum yang berbeda sehingga ini perlu diinformasikan kepada para penegak hukum di negara ini.

    “Butuh pendekatan regulasi dan hukum yang berbeda-beda pada sisi infratruktur, kemudian layer di atasnya, yakni aplikasi dan di atasnya lagi konten, selain soal SDM, perangkat, dan standardisasi,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Kemkominfo, Ismail, dalam sosialisasi hukum bidang telekomunikasi di Denpasar, Bali, Kamis (08/11/2018).

    Ketepatan pendekatan regulasi dan hukum menurut Ismail akan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ekosistem ekonomi digital untuk kesejahteraan masyarakat.  Menurut Ismail, building block pertama dalam hal infrastruktur, kemudian pada layer berikutnya ada aplikasi, dan yang ketiga konten atau isi.

    "Regulasi dan hukum terkait TIK ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan digital ekonomi Indonesia ke depan, yang diprediksi bernilai 135 juta dolar AS pada 2020 mendatang. Dalam sektor infrastruktur bagaimana kita menyediakan infrastruktur dengan baik, seperti jaringan mobile dan wireless serta fiber optik, sehingga bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” jelasnya.

    Semua layer building block tadi, kata Ismail, memerlukan pendekatan regulasi dan hukum yang berbeda-beda. "Itulah kenapa sosialisasi hukum bidang TIK ini penting sehingga pada penegak hukum dapat mengambil tindakan tepat dan sejalan dengan visi Kemkominfo dalam mendorong kemajuan teknologi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

    Berbeda dengan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan lainnya yang dibangun dan didanai oleh pemerintah, pembangunan infrastruktur TIK ini dikerjakan oleh pelaku usaha dalam hal ini para operator seperti Telkomsel, Indosat, dan lain-lain. "Oleh karena itu, pendekatan regulasi dan hukum pembangunan infrastruktur TIK ini juga berbeda, bahkan berbeda-beda dalam setiap layer-nya, baik itu pada layer aplikasi, konten, atau pada sisi perangkat dan standardisasinya," jelasnya.

    Pemerintah menurut Ismail berupaya memahami konteks berpikir bisnis. "Karena infratruktur TIK dibangun oleh pelaku usaha, maka dalam pembangunannya melalui investasi maka mereka mengharapkan return of investment (pengembalian investasi), sehingga wajar apabila pada daerah yang kurang menguntungkan mereka enggan membangunnya," ungkapnya.

    Padahal, menurut Ismail, semua masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan akses ke jaringan telekomunikasi. “Oleh karena itu kita bangun BLU yakni BAKTI untuk menjembatani penyelesaikan berbagai masalah itu, pemerintah membangun backbone agar operator bisa membangun infrastruktur lainnya, bagaimana undang-undang dan peraturan bisa membuat mereka (pelaku usaha) nyaman,” katanya.

    Dengan jaringan yang menjangkau seluruh pelosok Indonesia, kompetisi antaroperator telekomunikasi pun akan tercipta dengan baik sehingga masyarakat diuntungkan dengan tarif yang murah dan jaringan telekomunikasi yang kuat.

    Dari berbagai pandangan dan kondisi di atas, kata Ismail, maka sosialisasi hukum bidang telekomunikasi ini sangat penting guna mendukung tumbuhnya ekonomi digital Indonesia ke depan dalam kaitan menyejahterakan masyarakat. Sosialisasi hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum, Ditjen SDPPI ini dihadiri para pemangku kepentingan bidang hukum di Indonesia, termasuk Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, dan juga berbagai satuan kerja di Ditjen SDPPI, Kemkominfo.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Tiba di Barcelona, Menkominfo Mulai Lawatan ke Spanyol

    Dalam lawatan ke Spanyol, Menteri Budi Arie akan menghadiri Mobile World Congress (MWC) 2024. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Bicara Ekonomi Digital ASEAN

    Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi agenda transformasi digital nasional, termasuk memperkuat konektivitas digital, khususnya melalui Selengkapnya

    Pers Harus Siap Hadapi Tantangan Era Disrupsi Digital

    Menteri Johnny menyatakan tiga tantangan itu meliputi kecepatan mentransmisikan konten digital sesuai ekspektasi audiens; antisipasi penyeba Selengkapnya

    Kominfo Dukung Pengembangan Fitur WhatsApp untuk Transformasi Digital Nasional

    Menkominfo memberikan apresiasi atas fitur baru dalam WhatsApp untuk mendukung pembangunan masyarakat digital Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA