FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 10-2018

    1185

    Laporkan Hoaks ke AduanKonten.id Kemenkominfo, Begini Caranya

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Tampilan halaman utama situs Aduan Konten

    Perkembangan teknologi saat ini memudahkan kita untuk memperoleh suatu informasi dengan cepat. Melalui media sosial misalnya, dalam hitungan detik saja kita dapat mengetahui informasi yang dibagikan oleh orang lain. Sebagai pengguna media sosial, sikap bijak ketika menerima suatu informasi memang sangat diperlukan. 

    Apabila info tersebut bukan dari sumber resmi, kredibel dan berpotensi membuat keresahan di masyarakat, kita dapat bersikap untuk tidak ikut menyebarkan info tersebut.  

    Selain itu, saat ini juga begitu banyak informasi bohong atau hoaks tersebar luas di masyarakat. Apa saja yang bisa kita lakukan menanggapi hoaks ini?  

    Jika tidak ingin hanya diam, kita dapat menindaklanjuti hoaks dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Salah satu salurannya adalah situs resmi Aduan Konten, aduankonten.id, yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  

    Situs ini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, serta software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.  

    "Masyarakat bisa melaporkan konten yang ia temukan di internet yang melanggar undang-undang, (seperti) pornografi, judi, kebencian berdasarkan SARA, hoaks, dan lainlain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018). 

    Lantas, bagaimana caranya?  

    Pertama, Anda yang ingin melakukan pengaduan wajib mendaftarkan diri, dengan memasukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mencentang captcha yang tersedia, lalu klik tombol daftar.  

    Anda akan mendapatkan email untuk verifikasi akun, kemudian diarahkan login dan melengkapi data yang ada, seperti nomor identitas kependudukan dan nomor telepon.  

    Setelah itu, Anda dapat membuat aduan konten. 

    Membuat aduan 

    Untuk membuat aduan, pertama Anda dapat memilih kategori aduan, seperti pornografi, perjudian, fitnah, pemerasan, penipuan, SARA dan lain-lain. 

    Lalu, unggah tautan berupa link di kolom yang tersedia.  

    Masukkan alasan Anda melaporkan atau mengadukan konten tersebut. Setelah itu, unggah file atau dokumen pendukung berupa tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan.  

    Dokumen yang dilampirkan dapat berupa file png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 8MB.  

    Centang captcha yang tersedia. Setelah memastikan isian benar, klik tombol Kirim.  

    Masyarakat dapat melaporkan beberapa situs berkonten negatif dalam sekali pelaporan.  

    Pemantauan proses dilakukan oleh tim aduan konten. Proses verifikasi dilakukan untuk menguji apakah konten dalam suatu situs atau media sosial tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.  

    "Aduan dari masyarakat kami verifikasi, jika memanng melanggar ketentuan UU ITE dan UU lain kami blokir," ujar Ferdinand. 

    Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, jumlah pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kemenkominfo hingga September 2018 sebanyak 87.485 kasus.  

    Tak hanya melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan konten melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-1922-4545.  

    Tak hanya itu, aduan konten milik Kemenkominfo ini juga mempunyai akun resmi di media sosial Twitter, @aduankonten. 

    Sumber berita : www.kompas.com (18/10/2018)

     

    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Solusi Internet Daerah 3T, Kemenkominfo Uji Coba Super Wifi

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menguji teknologi Super Wifi untuk menyalurkan akses internet di ka Selengkapnya

    Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo

    GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA