FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 09-2018

    3487

    Konsultasi Publik RPM Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik

    SIARAN PERS NO. 239/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 239/HM/KOMINFO/09/2018 

    Tanggal 26 September 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik

     

    Dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika bersama ini terlampir disampaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik yang menggabungkan, mengubah dan mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

    1. PM Kominfo Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040);
    2. PM Kominfo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2041);
    3. PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point),

     

    Sebagai informasi tidak ada substansi yang berubah signifikan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini, adapun perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain mengenai:

    1. Frekuensi radio dalam Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link titik ke titik (point to point), disesuaikan dengan perencanaan penggunaan frekuensi radio;
    2. Penambahan substansi baru berupa sanksi pencabutan ISR dalam hal ketentuan jarak antar stasiun radio tidak dipenuhi;
    3. Ketentuan peralihan  terkait penggunaan kanal frekuensi radio dan ketentuan jarak antar stasiun radio yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PM Kominfo Nomor 33 Tahun 2015 dan/atau PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:

    Kanal frekuensi radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dalam Izin Stasiun Radio (ISR) yang ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember 2016 tetap dapat digunakan untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sampai dengan masa laku perpanjangan ISR nya selesai. Selain itu, Izin Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah ditetapkan sebelum tanggal 26 Juli 2017 dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dapat melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah Kanal Frekuensi Radio sampai dengan tanggal 25 Juli 2022.

    Berikut lampiran RPM Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik:

     

    Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menyampaikan tanggapannya atas Rancangan Peraturan Menteri tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri dimaksud. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.idsiti008@kominfo.go.idadem001@kominfo.go.idkama001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 26 s.d. 1 Oktober 2018.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA