Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/09/2018
Tanggal 26 September 2018
Tentang
Konsultasi Publik RPM Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Dalam melaksanakan kententuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
2. Formula untuk menghitung biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (“BHP ISR”).
3. Pembagian wilayah administratif penggunaan frekuensi radio berdasarkan zona.
4. Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip).
5. BHP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.
6. Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari izin stasiun radio (ISR).
7. BHP ISR untuk stasiun angkasa dan stasiun bumi.
8. BHP ISR untuk perpanjangan izin stasiun radio (ISR).
9. Ketentuan terkait biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (“BHP IPFR”) yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi.
10. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
11. BHP IPFR untuk realokasi.
12. Perubahan jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, leos001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id dari tanggal 26 s.d. 29 September 2018.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya