FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 09-2018

    2323

    Konsultasi Publik RPM Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 238/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

     

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/09/2018

     

    Tanggal 26 September 2018

     

    Tentang

     

    Konsultasi Publik RPM Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

     

     

    Dalam melaksanakan kententuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

     

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1. Menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri yaitu:
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

    2.      Formula untuk menghitung biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (“BHP ISR”).

    3.      Pembagian wilayah administratif penggunaan frekuensi radio berdasarkan zona.

    4.      Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip).

    5.      BHP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.

    6.      Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari izin stasiun radio (ISR).

    7.      BHP ISR untuk stasiun angkasa dan stasiun bumi.

    8.     BHP ISR untuk perpanjangan izin stasiun radio (ISR).

    9.      Ketentuan terkait biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (“BHP IPFR”) yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi.

    10.    BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.

    11.    BHP IPFR untuk realokasi.

    12.  Perubahan jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.

     

    Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, leos001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id dari tanggal 26 s.d. 29 September 2018.

     

     

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-350402

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA